Berita Lampung

3 Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Mohon Hakim Cabut Tuntutan Primer

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kejari Bandar Lampung. Selasa (25/7/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana ruang persidangan saat ketiga terdakwa membacakan nota pembelaan/pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum. Selasa (25/7/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kejari Bandar Lampung. Selasa (25/7/2023).

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai kali ini dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa tukin Kejari Bandar Lampung.

Seperti diketahui, perkara korupsi tukin di Kejari Bandar Lampung ini sendiri telah menyeret tiga orang terdakwa mantan pegawai kantor setempat.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Dalam pembelaannya, terdakwa Berry Yudanto dan Sari Hastati memohon agar Majelis hakim memutuskan hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Berry Yudanto semula diwakili oleh tim penasehat hukumnya.

Adapun beberpa poin dari pledoi Berry Yudanto adalah memohon hakim mencabut tuntutan primer yang dilayangkan kepadanya.

Kemudian, di akhir persidangan, Ketua hakim Achmad Rifai kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan langsung permohonannya kepada majelsi Hakim.

"Saya adalah orang tua sekaligus kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga," ucap Berry Yudanto dengan suara bergetar. Selasa (25/7/20203).

"Saya memohon menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada saya, dan saya berjanji tidak akan pernah melakukan perbuatan melanggar hukum lagi," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa Sari Hastati.

Dalam pembelaannya, Sari Hastati mengakunhanya menjalankan permintaan dari terdakwa Len Aini sebagai atasannya.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada saya,"

"Saya adalah tulang punggung keluarga, saya juga punya anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari saya yang mulia," ucapnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa Berry Yudanto dengan hukuman 4 tahun 9 Bulan penjara.

Semntara terdakwa Sari Hastiati dituntut oleh JPU dengan hukuma 5 tahun 6 Bulan Penjara.

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU lantaran para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Tuntutan terhadap Berry Yudanto dan Sari Hastati terbilang lebih rendah dari terdakwa Len Aini.

Di mana, terdakwa Len Aini dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Adapun terdakwa Len Aini dituntut lebih berat dari dua terdakwa lainnya yakni Berry Yudanto dan Sari Hastiati lantaran dinilai menjadi inisiator dengan mengajak kedua rekannya untuk melakukan korupsi secara bersama-sama. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved