Polda Lampung
Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus DPO Pelaku Curat Dua TKP Berbeda
Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatam (curat) yang beraksi di dua TKP berbeda.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatam (curat) yang beraksi di dua TKP berbeda.
"Tersangka inisial SN Alias Comon (48), berdomisili di Dusun X Darat Jaya Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan," kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Selasa (25/7/2023).
Di TKP pertama pelaku melakukan pencurian kopi, sementara di TKP kedua pelaku mencuri motor dan HP.
Pelaku melakukan curat pertama di pemukiman Dusun Talang Sebaris, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Minggu, 30 Mei 2021 sekira pukul 02.30 WIB.
Saat itu korban Ali Sukardi baru mengetahui ada pencurian saat bangun dari tidur hendak membuang air kecil, ketika mengecek jemuran biji kopi miliknya sudah dalam keadaan hilang dicuri.
Baca juga: Kepala Polda Lampung Dorong Kepemimpinan Melayani dan Menjadi Teladan
Baca juga: Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Dimutasi Jadi Wadirresnarkoba Polda Lampung
Ali memberitahu saksi Johardi yang rumahnya berada di dekat rumah pelapor bahwa kopi miliknya di jemuran halaman rumah telah hilang atau dicuri.
Mendengar laporan korban, saksi Johardi juga mengecek biji kopi miliknya di halaman rumah saksi dan biji kopi milik Johardi juga sudah hilang.
Total kerugian Ali sekitar 25 kaleng biji kopi sedangkan kerugian saksi Johardi sekitar 15 kaleng biji kopi dan jika dirupiahkan ditaksir Rp 3,2 juta.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Gunung Labuhan guna diproses lebih lanjut.
Kronologi penangkapan pelaku pada Rabu (19/6/2023) pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kemu, Banjit.
Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan bergegas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan.
Petugas juga mengamankan 1 pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tersangka saat penggeledahan badan.
Sementara barang bukti 2 karung masing-masing berisi biji kopi basah berat sekitar 40 kilogram telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Rudi Robinson dan Komarudin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Comon ini, rupanya juga melakukan curat di TKP berbeda di salah satu rumah di Dusun Sinar Harapan Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Baca juga: Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Dimutasi Jadi Wadirresnarkoba Polda Lampung
Kronologis curat kedua dilakukan Comon pada Minggu, 11 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB.'
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BB-kopi-dalam-karung-hasil-curian-berikut-HP-milik-pelaku.jpg)