Berita Terkini Artis
Band Kotak Somasi Balik Posan Tobing, Sebut Berhak Nyanyikan Lagu Ciptaan Bersama
Dalam somasinya, Kotak menyebut masih ada hak untuk membawakan lagu-lagu yang diciptakan bersama.
Chua menambahkan di Indonesia ada badan yang mengatur royalti para musisi, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 jo UU Hak Cipta yang membayarkan hal tersebut adalah LMK dalam hal ini WAMI," ucap Chua.
"Jadi sebenarnya memang tidak tepat (Posan) meminta hak royalti performancenya kepada Kotak," timpal Tantri.
Tantri menyebut semua pelaku seni termasuk Posan, berhak mendapatkan performance royalti akan karya-karya yang dibuat dan diciptakan olehnya.
"Ya emang semua hak pelaku seni dapat hak royaltinya, kalau mau dapat hak royalti performance silahkan daftar ke WAMI dan jadi member WAMI," jelas Tantri.
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Jonathan Frizzy Mengaku Tak Tahu Vape Berisi Obat Keras Etomidate |
![]() |
---|
Erin Enggan Cerai, Pihak Andre Taulany: Rumah Tangga Tak Boleh Sepihak |
![]() |
---|
Mantan Sahabat Nikita Mirzani Akan Jadi Saksi Meringankan Vadel Badjideh |
![]() |
---|
Reaksi Istri Denny Cagur Saat Putranya Tak Lolos Seleksi Anggota Paskibraka |
![]() |
---|
Rossa Kini Kesulitan Cari Jodoh Idaman, 'Anyep Gue' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.