Berita Terkini Artis

Band Kotak Somasi Balik Posan Tobing, Sebut Berhak Nyanyikan Lagu Ciptaan Bersama

Dalam somasinya, Kotak menyebut masih ada hak untuk membawakan lagu-lagu yang diciptakan bersama.

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
Dalam somasinya, Kotak menyebut masih ada hak untuk membawakan lagu-lagu yang diciptakan bersama 

Chua menambahkan di Indonesia ada badan yang mengatur royalti para musisi, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI).

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 jo UU Hak Cipta yang membayarkan hal tersebut adalah LMK dalam hal ini WAMI," ucap Chua.

"Jadi sebenarnya memang tidak tepat (Posan) meminta hak royalti performancenya kepada Kotak," timpal Tantri.

Tantri menyebut semua pelaku seni termasuk Posan, berhak mendapatkan performance royalti akan karya-karya yang dibuat dan diciptakan olehnya.

"Ya emang semua hak pelaku seni dapat hak royaltinya, kalau mau dapat hak royalti performance silahkan daftar ke WAMI dan jadi member WAMI," jelas Tantri.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved