Polisi Tembak Polisi
Jenazah Bribda Ignatius Dwi Frisco Sirage Dimakamkan di Melawi Kalbar
Bribda Ignatius Dwi Frisco Sirage (21 merupakan anggota Polri asal Kabupaten Melawi Kalimantan Barat (Kalbar).
Tribunlampung.co.id - Kasus polisi tembak polisi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 23 Juli 2023.
Korban Bribda Ignatius Dwi Frisco Sirage (21), sedangkan terduga pelaku Bripda IMS dan Bripka IG.
Bribda Ignatius Dwi Frisco Sirage (21 merupakan anggota Polri asal Kabupaten Melawi Kalimantan Barat (Kalbar).
Dari informasi yang dihimpunnya, saat ini jasad korban telah di bawa ke Kabupaten Melawi untuk dimakamkan.
Dikonfirmasi Tribun Pontianak (Grup Tribunlampung.co.id), Sucipto Ombo, pengacara pihak keluarga menyampaikan saat ini jasad korban sudah dikebumikan.
Tentang kronologi kejadian, Sucipto Ombo masih belum memberikan keterangan secara jelas.
Namun, pihak keluarga diinformasikan bahwa korban telah meninggal pada Minggu 23 Juli 2023 lalu secara langsung oleh pihak Densus 88 Mabes Polri.
"Hari Minggu diberitahukan oleh Densus, pihak keluarga diminta datang ke Mabes Polri," ujarnya, Rabu 26 Juli 2023.
Semula, pihak keluarga masih belum diinformasikan bahwa korban meninggal tidak wajar, oleh sebab itu pihaknya dan keluarga akan mengumpulkan informasi.
Namun, ia mengatakan ada pernyataan dari pihak Kepolisian bahwa korban meninggal diduga akibat tembakan, namun belum dijelaskan olehnya apakah korban tertembak atau ditembak.
Jasad Korban saat ini sudah dimakamkan, setelah sebelumnya dilakukan otopsi oleh Kepolisian.
Namun, pihak keluarga masih mendiskusikan untuk melakukan otopsi ulang terhadap jasad korban.
Terkait langkah selanjutnya, dirinya saat ini sedang berkoordinasi dengan keluarga besar untuk mengambil langkah selanjutnya.
Ketika ditanyakan apakah keluarga akan mengambil langkah hukum atas peristiwa ini, ia mengungkapkan langkah hukum pasti akan keluarga ambil.
"Pasti memang langkah hukum yang akan kita ambil," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer Ternyata Sudah Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Ibu Mendiang Brigadir Yosua Terkejut Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati |
![]() |
---|
Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Diubah MA Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News MA Vonis Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.