Polda Lampung
Motif Penggelapan Rokok di Pringsewu di Beber Jajaran Polda Lampung, Pelaku Sakit Hati Sama Korban
Jajaran Polda Lampung mengungkap jika para pelaku nekat menggelapkan rokok dari toko bosnya karena merasa sakit hati kerap dimarah.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Jajaran Polda Lampung mengungkap jika para pelaku nekat menggelapkan rokok dari toko bosnya karena merasa sakit hati kerap dimarah.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menjalankan aksi penggelapan berujung masuk bui karena merasa sakit hati kerap dimarahi oleh korban," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung, AKP Rohmadi pada Selasa (25/7/2023).
“Para pelaku merasa sering dimarahi sampai-sampai tidak ditegur oleh korban sebagai atasannya,” sambung dia.
Akhirnya, para pelaku bersekongkol sampai nekat menggasak barang-barang milik korban hingga rugi ratusan juta.
Pelaku pelaku kini terancam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus bermula dari pengaduan korban bernama Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur ke Mapolsek Pringsewu Kota pada Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Sasaran Operasi Bina Kusuma Krakatau Polres Tulangbawang Polda Lampung
Baca juga: Rugikan Korban Rp 35 Juta karena Kehilangan 3 Mesin, Pelaku Diringkus Polsek Natar Polda Lampung
Kepada petugas korban mengadu telah mengalami kerugian akibat empat karyawannya melakukan penggelapan.
Berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 13.15 WIB.
Dengan penggelapan yang dilakukan di Toko Maju Terus berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.
"Modus yang digunakan para pelaku dengan mengambil stok barang berupa rokok melebihi dari yang diperintahkan korban," kata dia.
Barang lebihan itulah yang dijual para pelaku dan mengambil keuntungan.
Aksinya harus berakhir karena perbuatan dari empat karyawan tersebut terekam kamera CCTV.
“Istri korban melihat para pelaku beraksi setelah mengecek melalui CCTV,” ujar Rohmadi.
“Malahan, para pelaku melakukan aksinya berulang kali dan juga masuk dalam pantauan CCTV,” imbuhnya.
Korban menduga, pelaku hanya menggelapkan rokok berbagai merek yang nilainya mencapai Rp 21 juta.
Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Baru Miliki 7 Polsek dari 15 Kecamatan
Namun setelah dilakukan pendalaman oleh pihaknya, aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2021 lalu hingga terbongkar Juli 2023.
“Jadi secara total, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 300 juta,” kata Rohmadi.
Dikatakan Rohmadi, empat pelaku tersebut ialah GG (27) warga Pemon Waringinsari Kecamatan Sukoharjo, WI (25) warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu, DF (28) warga Kecamatan Gadingrejo dan YI (38) warga Kelurahan Pringsewu Barat.
Ke empat pelaku telah diamankan pihaknya di empat lokasi terpisah di wilayah hukum Pringsewu pada Jumat (21/7/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Empat pelaku tersebut menurut Rohmadi ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasusnya dilaporkan oleh korban.
"Dari hasil interogasi petugas, uang yang didapat dari penggelapan dipergunakan untuk membeli barang-barang mewah dan kebutuhan hidup," papar dia.
Pelaku membeli sejumlah kendaraan baik roda dua dan empat, bahkan membeli tanah pertanian dari hasil penggelapan.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang turut diamankan ialah dua unit mobil, tiga unit motor, sebuah sertifikat tanah dan akta jual beli tanah.
“Pelaku juga membeli dua buah veleg motor, dua buah ban motor serta satu buah knalpot resing,” tutur Rohmadi.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya/ Sulis SM)
Bhayangkara Presisi Lampung U15 Raih Runner-Up Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Ops Krakatau 2025 Amankan Barang Bukti, Kapolda Lampung : Aset Korban Dikembalikan |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Ciduk Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Dalam 3 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.