Berita Lampung

9 Syarat Angel's Wing Bandar Lampung Boleh Beroperasi Lagi

Akan terapi, Pemkot Bandar Lampung tak begitu saja memberikan izin kepada Angel's Wing. Ada sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh Angel's Wing.

Tayang:
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi mengadakan konferensi pers terkait pembukaan kembali Angel's Wing di kantor DPMPTSP Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023). 

Pemkot Bandar Lampung kembali mengizinkan Angel's Wing beroperasi.

Kafe Angel's Wing sebelumnya sempat disegel oleh Pemkot Bandar Lampung lantaran menyalahi izin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan izin beroperasi kembali kepada Angel's Wing.

Namun, kata Muhtadi, izin yang dimiliki oleh Angel's Wing adalah kafe dan resto.

Angel's Wing harus mematuhi peraturan yang berlaku.

"Pemkot memberikan kesempatan kembali kepada PT Asia Gemiling Bersama untuk melakukan kegiatan kafe dan resto," kata Muhtadi, Kamis (27/7/2023).

"Dibukanya segel menandakan bahwa PT Asia Gemiling Bersama diberikan kesempatan pada lokasi dengan pertimbangan," ucapnya.

Ia menjelaskan, pembukaan segel Angel's Wing bermula dari Direktur PT Asia Gemilang Bersama mengajukan surat pada 22 Juni 2023 perihal permohonan pelepasan segel kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Kemudian telah dilakukan rapat pembahasan terkait hal tersebut, kemudian ditindaklaniuti dengan melakukan kunjungan lapangan kafe di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung," ucapnya.

Setelah diberikan izin beroperasi kembali, apabila pihak Angel's Wing mengulangi pelanggaran, Pemkot Bandar Lampung akan menutupnya secara permanen.

Jual Minuman Keras

Pemkot Bandar Lampung menyegel Angel's Wing di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.

Wali Kota Bandar Lampung  Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan Angel's Wing, Sabtu (4/2/2023).

Eva Dwiana mengungkapkan, penyegelan Angel's Wing lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap izin usaha kafe tersebut.

"Kami Pemkot Bandar Lampung menyegel jafe ini (Angel's Wing)," ujar Eva Dwiana.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved