Berita Lampung
9 Syarat Angel's Wing Bandar Lampung Boleh Beroperasi Lagi
Akan terapi, Pemkot Bandar Lampung tak begitu saja memberikan izin kepada Angel's Wing. Ada sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh Angel's Wing.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Eva merasa dibohongi karena Angel's Wing menyediakan minuman keras.
"Kita merasa dibohongi ya kalau sudah (menjual) minuman keras," katanya.
Ia menjelaskan, salah satu alasan kafe tersebut ditutup lantaran tak memiliki izin penjualan minuman keras.
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi menyebut Angel's Wing mengajukan izin sebagai kafe dan resto.
"Angel's Wing Bandar Lampung ini mengajukan surat pengajuan usaha sebagai kafe dan resto," katanya, Sabtu (4/2/2023).
Muhtadi menjelaskan, pengajuan perizinan ini sudah melalu sistem online single submission (OSS).
"Pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusahanya ini dapat mengajukan melalui aplikasi yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah dengan verifikasi otomatis," paparnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Tingkat risiko pada sistem ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi," lanjutnya.
Ia juga menyebut, sistem ini juga dapat mengkategorikan usaha tersebut berada di risiko apa.
“Masuk kategori mana itu sistem yang membacanya," terangnya.
"Kalo rendah dan menengah-rendah, verifikasinya oleh sistem dan sudah tidak perlu melakukan verifikasi lagi oleh pemda, pemprov, atau pusat. Verifikasinya juga terbit secara otomatis,” ujarnya.
Sementara, untuk Angel's Wing yang pengajuannya sebagai kafe dan resto, maka izinnya terverifikasi secara otomatis melalui sistem.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Angels-Wing-Buka-Kembali-54.jpg)