Polda Lampung

Kronologi Penggelapan Uang Milik PT Pinus Merah Abadi oleh Supervisor Diungkap Polda Lampung

Kronologi penggelapan uang milik PT Pinus Merah Abadi senilai Rp 27,6 juta oleh supervisor inisial FA diungkap jajaran Polda Lampung.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Kronologi penggelapan uang milik PT Pinus Merah Abadi oleh supervisornya diungkap jajaran Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Kronologi penggelapan uang milik PT Pinus Merah Abadi senilai Rp 27,6 juta oleh supervisor inisial FA (37) diungkap jajaran Polda Lampung.

"Kronologi kejadian pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 13.30 WIB tersangka FA melakukan penjualan barang berupa makanan ringan produk Nabati sebanyak 300 dus senilai Rp 27,6  juta," papar Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Utara AKP Adrianus Widanarto, Kamis (27/7/2023)..

"Tapi dari uang hasil penjualan tersebut oleh tersangka FA tidak dilaporkan/setorkan ke kasir PT Pinus Merah Abadi," jelasnya lebih lanjut.

Sehingga pihak PT merugi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Utara.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa uang dari hasil penjualan makanan ringan produk Nabati.

Baca juga: Tim Puslitbang Polri Sebut Kejahatan Jalanan Meningkat di Hadapan Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Patroli di Dua Lokasi

Tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara guna penyidikan lebih lanjut.

FA merupakan warga kelurahan Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, ditangkap Rabu 26 Juli 2023. ujarnya.

Pelaku merupakan supervisor di PT Pinus Megah Abadi yang beralamatkan di Jalan Patimura, Gang Merpati, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Metro.

Dia ditangkap berdasarkan laporan korban Rahmad Erifiki yang merupakan karyawan di PT Pinus Merah Abadi.

"Pelaku FA telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor," terang AKP Adrianus Widanarto.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved