Kasus Jual Beli Proyek
Saksi Joni Lihat Terdakwa Bintang Bertemu Nanang Ermanto di Lapangan Way Galih Lampung Selatan
Saksi Joni pernah melihat terdakwa Bintang bertemu Nanang Ermanto di Lapangan Way Galih Lampung Selatan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Joni mengaku pernah melihat terdakwa Akbar Bintang Putranto bertemu dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Lapangan Way Galih.
Hal itu disampaikan Joni saat dihadirkan sebagai saksi terkait kasus tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.
Dalam kesaksiannya di PN Tanjungkarang, Joni mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan antara Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Hakim bertanya kepada saksi Joni terkait pertemuan Akbar Bintang Putranto dengan Nanang Ermanto.
Joni pun menjelaskan kronologisnya bermula saat dirinya diajak oleh Akbar Bintang menghadiri pertemuan dengan Yusar Riyaman di rumah seseorang bernama Aliyun.
Menurut Joni, pertemuan itu membahas terkait jabatan Kadis PU dan proyek Lampung Selatan yang dijanjikan Bintang kepada Yuzar.
Kemudian, dalam pertemuan tersebut, Akbar Bintang kemudian mendapat telepon dari Nanang Ermanto.
"Tiba-tiba terdakwa ada yang menelpon katanya Nanang Ermanto,"
"Di telpon itu mereka disuruh ke rumah, jadi saya makin percaya kalau mereka (Nanang dan Bintang) dekat," katanya.
Selain itu kata Joni, dirinya juga pernah melihat Akbar Bintang menemui Nanang Ermanto di lapangan Way Galih.
Namun kata Joni, dirinya hanya melihat keduanya dari kejauhan sehingga tidak mengatahui isi obrolan mereka.
"Cuma liat dari jauh aja, Bintang mau menemui nanang, tapi gak liat langsung kayak gimana obrolannya," ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum Akbar Bintang, Rusman Efendi mengatakan bahwa keterangan Nanang Ermanto di persidangan yang mengaku tidak kenal dengan terdakwa tidaklah benar.
Menurut Rusman, keterangan dari Joni telah mematahkan kesaksian Nanang Ermanto dan istrinya yang mengatakan tidak mengenal terdakwa Bintang.
"Di persidangan juga terungkap bahwa saksi Joni pernah melihat secara langsung saat Bintang dan Pak Nanang bertemu di Lapangan Way Galih,"
"Jadi sesungguhnya Pak Nanang mengenal (Bintang)," ujar Rusman.
Kemudian kata Rusman, dalam persidangan saksi Joni juga mengaku dirinya pernah melihat Bintang saling berbalas pesan dengan Winarni.
Saksi Joni mengaku pernah melihat bintang saling telpon dengan Nanang Ermanto.
"Dalam persidangan saudara Joni juga menjelaskan jika ada percakapan ibu bupati dengan bintang, juga ada telepon dari Pak Nanang kepada Bintang," kata dia.
Mengaku tak kenal
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni membantah dan mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).
Hal itu disampaikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya saat jadi saksi kasus tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.
Diketahui, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri hadir sebagai saksi lantaran terdakwa Akbar Bintang Putranto mengaku setorkan sejumlah uang kepada saksi.
Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan proyek yang dijanjikan oleh Akbar Bintang Putranto kepada pelapor atas nama Yuzar Riyaman Saleh.
Namun dalam persidangan, pasangan suami istri ini membantah keterangan terdakwa dan mengatakan tidak pernah mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Dia pun mengatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
"Saya sama sekali tidak mengenal Bintang yang mulia, saya juga tidak pernah menerima uang," ujar Nanang dalam persidangan.
Hal senada juga dikatakan oleh Winarni saat ditanya oleh penasehat Hukum terdakwa apakah istri Nanang Ermanto itu pernah diberi seekor sapi oleh Akbar Bintang Putranto.
Dia juga membantah dirinya pernah diberi sejumlah uang senilai Rp 170 juta oleh Bintang untuk kegiatan PKK di kecamatan Merbau Mataram.
"Saya sama sekali tidak mengenal dia (Bintang) yang mulia," kata Winarni.
"Tidak pernah yang mulia (menerima uang dan sapi kurban dari Bintang)," jelasnya.
Seusai persidangan, Nanang Ermanto kemudian kembali memberi klarifikasi kepada awak media.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bintang merupakan skenario untuk menyerang dirinya.
"Saya sebagai Bupati Lampung Selatan tentu taat dengan hukum berdasarkan panggilan untuk menjadi saksi dari saudara Bintang," kata dia.
"Fakta persidangan sudah jelas bohong semua, yang selama ini itu merekayasa semua, yang dibuat untuk menghantam saya," ujar Nanang.
Keributan di Sidang
Seorang jurnalis salah satu media di Lampung mendapat intimidasi dari orang tak dikenal saat meliput sidang perkara tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan.
Adapun intimidasi kepada Jurnalis bernama Diyon Saputra tersebut berlangsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Kamis (27/7/2023)
Dalam sidang tersebut, Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto beserta istrinya Winarni dihadirkan sebagai saksi untuk tersakwa Akbar Bintang Putranto.
Diketahui, peristiwa intimidasi terhadap Dion terjadi saat dia ingin mengambil video sang bupati ketika akan mengikuti proses persidangan.
Kemudian, datang dua orang pria yang diduga pengawal sang bupati mendatangi Diyon.
Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarang merekam gambar.
Salah satu dari kedua orang tersebut bahkan meminta dirinya untuk keluar gedung persidangan tanpa maksud yang jelas.
"Bro ayo keluar, lu laki kan," ujar Diyon meniru ucapan pria tersebut.
Namun, aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.
Tak lama berselang, aksi intimidasi kembali terjadi saat salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.
Pria itu pun kembali mengajak Diyon keluar dan memaksanya menghapus video rekaman.
"Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok," ucap Diyon.
Menurut Dion, ciri-ciri pria tersebut saat peristiwa intimidasi yakni mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut cepak.
Atas peristiwa tersebut, Diyon mengatakan dirinya akan melaporkan intimidasi tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.
Dia pun mengungkapkan dirinya memiliki bukti rekaman video serta rekaman suara saat intimidasi terjadi.
"Saya akan laporan ke Polresta Bandar Lampung, atas perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang kebebasan pers," pungkasnya.
Jurnalis diintimidasi
Seorang jurnalis diintimidasi saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023) siang.
Sidang itu terkait perkara dugaan penipuan modus jual beli proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2019 dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Dalam sidang, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri, Winarni, menjadi saksi.
Saat itulah jurnalis Lampung TV bernama Diyon Saputra mendapatkan ancaman dari seorang pria.
Diyon mengatakan, saat itu ia sedang merekam video dengan menggunakan handycam.
"Tiba-tiba dua orang tidak dikenal langsung mendatangi saya. Mereka menghalangi saya untuk melakukan peliputan," tutur Diyon.
Pria itu membekap lehernya dengan menggunakan tangan.
"Saya juga langsung diajak pelaku itu untuk keluar ruangan persidangan. Saya menolak untuk keluar persidangan," kata Diyon.
Lalu terjadi kegaduhan.
Diyon kembali dihampiri pria tersebut.
Ia menyuruh Diyon menghapus video yang telah direkam.
Diyon langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.
Laporan tertuang dalam STPL/Nomor Lampung / B / 1108 / VII / 2023 / SPKT / POLRESTABANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG.
Menurut dia, perbuatan ini melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengatakan, pada saat kejadian dirinya sempat dilihat oleh hakim ketua dalam persidangan.
"Saya masih lanjut meliput. Laki-laki yang membekap tersebut tadi keluar dari ruang sidang," kata Diyon.
Ia merasa tidak nyaman hingga akhirnya keluar sidang.
(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik |
![]() |
---|
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.