Berita Lampung

Organisasi Wartawan Kecam Tindakan Intimidasi saat Sidang Bupati Lampung Selatan

Organisasi wartawan di Lampung kompak mengecam aksi intimidasi terhadap jurnalis Lampung Televisi (TV) saat melaksanakan tugas peliputan

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Jurnalis korban intimidasi, Diyon Saputra saat melapor ke Mapolresta Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Organisasi wartawan di Lampung kompak mengecam aksi intimidasi terhadap jurnalis Lampung Televisi (TV) saat melaksanakan tugas peliputan, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, Diyon Saputra seorang jurnalis Lampung TV mengalami intimidasi saat sedang liputan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menghadirkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Istrinya Winarni.

Adapun Nanang Ermanto dan Istri dihadirkan sebagai saksi sidang terkait kasus dugaan tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Menurut Diyon, dirinya diintimidasi oleh dua orang pria saat ingin merekam kesaksian Nanang Ermanto di ruang persidangan pada Kamis (27/7/2023).

Dua orang pria yang diduga mengawal Nanang Ermanto selama proses persidangan mendatangi tempat duduk Diyon.

Kemudian, pria berambut cepak itu memegang kedua tangan Diyon dan melarang dirinya merekam video sembari mengajak Diyon untuk berduel di luar gedung persidangan.

"Bro ayo keluar, lu laki kan," tutur Diyon menirukan ucapan kedua pria tersebut.

Diyon melanjutkan intimidasi dari kedua pria yang mengenakan baju putih dan berambut pendek itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan, sehingga keduanya meninggalkan ruangan persidangan.

Namun, tak lama berselang, satu dari dua pria itu kembali mendatangi Diyon dan meminta Diyon untuk menghapus rekaman video.

"Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok," ujar Diyon.

Atas kejadian tersebut, Diyon telah melaporkan oknum diduga pengawal Bupati tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor pelaporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Menyikapi hal itu, sejumlah organisasi Wartawan di Lampung menyatakan kompak mengecam aksi intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan.

Sejumlah organisasi tersebut diantaranya Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.

Ketua Advokasi PFI Lampung Arliyus Rahman menyesalkan ancaman secara verbal serta upaya menghalangi jurnalis dalam melakukan tugas peliputan.

Arliyus menilai perbuatan intimidasi yang dilakukan kedua pria tersebut mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved