Berita Lampung
Organisasi Wartawan Kecam Tindakan Intimidasi saat Sidang Bupati Lampung Selatan
Organisasi wartawan di Lampung kompak mengecam aksi intimidasi terhadap jurnalis Lampung Televisi (TV) saat melaksanakan tugas peliputan
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
"PFI Lampung menyesalkan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik,” ujar Arliyus, Jumat (28/7/2023).
Penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.
"Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda Rp500 juta," kata Arliyus.
Arliyus melanjutkan, PFI Lampung meminta semua pihak menghormati aktivitas jurnalistik untuk memenuhi hak atas informasi, dan menghormati keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik.
Sementara Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menyampaikan hal senada.
“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Jumat, 28 Juli 2023.
Dian menilai, insiden itu telah mencoreng kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Sebab, tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, penghalang kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.
Sementara Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy pun meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara. Sebab, intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.
Terpisah, Chandra Bangkit saputra, selaku Direktur LBH Pers Lampung mengatakan LBH Pers Lampung mengutuk keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Pihaknya juga mendorong upaya hukum yang dilakukan oleh korban maupun perusahaan media yang di naungi jurnalis tersebut.
Chandra melihat semakin masif terjadi kekerasaan jurnalis yang terjadi di provinsi Lampung hal ini juga harus menjadi perhatian khusus bagi organisasi-organisasi yang menaungi para jurnalis.
"Ini harus menjadi perhatian organisasi-organisasi Jurnalis untuk menuntut negara dalam hal ini baik pemerintah provinsi atau pemerintah daerah ataupun lembaga negara lainnya untuk dapat memahami amanat uu no 40 tahin 1999 tentang pers," tukasnya.
Lebih lanjut Candra mengatakan, Nanang Ermanto selaku Bupati Lampung Selatan juga harus ikut bertanggung jawab dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
"Terlebih kejadian tersebut terjadi diruang ruang sangat publik dan diduga dilakukan oleh pengawal bupati lampung selatan,"
"Artinya bupati juga harus ikut bertanggung jawab dengan untuk memberikan sanksi kepada pelaku," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)
Polisi Serahkan Motor Curian Milik Warga Bekasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 21 September 2025, Hujan Hampir Merata |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.