Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Terdakwa Korupsi Sampah DLH Sebut Aliran Dana ke Kejari Bandar Lampung, Kajari: 'Kami Kroscek'

Terdakwa korupsi sampah DLH sebut setor dana ke Kejari Bandar Lampung dan Kejari Bandar Lampung bakal cek  

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Haris Fadillah saat menjalani persidangan sebagai terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung dan sampaikan Rp 10 juta diserahkan ke Kejari Bandar Lampung tiap bulan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung mengaku ada uang hasil pungli yang disetorkan ke kejaksaan Setempat.

Hal itu diungkapkan terdakwa Haris Fadilah saat dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya pada sidang lanjutan perkara pungli DLH sampah Bandar Lampung, Kamis (28/7/2024).

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan pihaknya bakal meninjau ulang terkait kebenaran informasi tersebut.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 telah menyeret tiga mantan pejabat DLH Bandar Lampung ke meja persidangan.

Ketiga terdakwa yang dimaksud, yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah; eks Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah; dan eks Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Persidangan ketiga mantan pejabat DLH ini sendiri telah bergulir ke tahap ketiga terdakwa saling memberi kesaksian terkait perkara yang dihadapi.

Fakta persidangan pada (27/7/2023), Haris Fadillah yang menjadi saksi kedua terdakwa lainnya menyebut ada aliran dana yang disetorkan untuk Kejaksaan Negeri Bandar Lampung setiap bulannya.

Setoran yang dimaksud sebagai uang koordinasi untuk tiga pejabat di Kejari Bandar Lampung dalam kurun waktu 9 bulan.

Dugaan aliran dana ke Kejari Bandar Lampung ini muncul setelah Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya kepada Haris Fadila terkait berapa banyak uang yang diterima oleh Haris.

Haris awalnya mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1,5  juta dari seorang penagih retribusi bernama Karim selama kurun waktu Januari 2019 hingga Oktober 2021.

Hakim Lingga lantas membacakan BAP dari Haris Fadillah yang menyatakan bahwa terdakwa rutin menerima uang Rp 10 juta dari Karim.

Uang tersebut diterima oleh Haris selama kurun waktu 2020-2021 dengan jumlah total senilai Rp 90 juta.

"Iya yang mulia, Rp 10 juta perbulan itu untuk uang koordinasi ke Kejari Bandar Lampung," ujar Haris.

Hakim Lingga pun kemudian mencecar Haris dan bertanya terkait koordinasi yang dimaksud antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Kejari Bandar Lampung.

Haris mengatakan dia tidak tahu peruntukan uang itu lantaran hanya diperintah oleh Sahriwansah selaku kepala dinas saat itu.

"(Uang diserahkan) ke kasi datun, kasi pidsus, kasi Intel, saya lupa jumlahnya berapa," kata Haris.

Namun, keterangan dari Haris Fadillah ini lantas terpotong lantaran hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Adapun alasan hakim karena ruangan persidangan yang digunakan akan dipakai untuk persiapan acara internal Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (2/8/2023) dengan agenda yang sama, yakni kesaksian dari masing-masing terdakwa.

Kejari Bandar Lampung Bakal Cek 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait keterangan yang menjadi fakta persidangan tersebut.

Menurut Helmi, pihaknya mempersilahkan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk membuktikan kebenaran dari apa yang diucapkan oleh terdakwa Haris Fadillah.

"Kalau terkait dengan uang koordinasi yang dimaksud, saya belum bisa memberikan tanggapan lebih dalam, informasi itu kami terima dan akan kami kroscek dahulu," kata Helmi saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).

"Kami akan lihat apakah pada rentan waktu yang disebut memang ada kerjasama pendampingan Kejari dengan DLH. Apa yang diucapkan di persidangan ya itu haknya terdakwa, silahkan dibuktikan saja," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved