Kasus Jual Beli Proyek

Nanang Tak Tahu Ajudannya Intimidasi Jurnalis, 'Saya Fokus Persidangan'

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengaku tidak mengetahui ajudannya melakukan intimidasi terhadap jurnalis sebab dia fokus ke sidang.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengaku tidak mengetahui ajudannya melakukan intimidasi terhadap jurnalis sebab dia fokus ke sidang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengaku tidak mengetahui ajudannya melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput sidang pengelapan proyek di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni jadi saksi dalam sidang kasus dugaan tipu gelap proyek jalan senilai Rp 2,8 miliar di Lampung Selatan terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).

Ketika sidang kesaksian Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni di PN Tanjung Karang ada seorang jurnalis menerima intimidasi hingga kekerasan fisik dari ajudannya.

Nanang Ermanto mengaku tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudannya.

Karena, saat itu, Nanang menyebut dirinya hanya fokus pada proses persidangan.

"Saya nggak tau. Setahuku tidak ada pengancaman-pengancaman. Tapi nanti saya cari tahu," kata Nanang.

"Saya datang, dan fokus pada persidangan. Saya hanya fokus kepada pertanyaan- pertanyaan yang ditanyakan hakim dan jaksa," ucapnya.

Nanang Ermanto mengaku dirinya taat dengan hukum, dengan menghadiri berdasarkan panggilan untuk menjadi saksi terdakwa Akbar Bintang Putranto.

fakta persidangan itu sudah jelas bohong semua, yang selama ini saya perlu klarifikasi itu merekayasa semua, apa yang terbukti dalam fakta persidangan," kata Nanang

Selanjutnya, Nanang mengatakan dirinya akan mencari tahu kejadian sebenarnya terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi terhadap ajudan yang terlibat dalam aksi intimidasi tersebut.

Sebelumnya, pada perdidangan tipu gelap proyek senilai Rp 2,8 miliar rupiah yang menghadirkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya Winarni, sejumlah melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

Intimidasi ini dialami oleh Diyon, jurnalis TV dari media Lampung TV.

Ketika itu, dia ingin mengambil video Bupati yang mengikuti proses persidangan.

Lalu datang dua orang pria yang diduga pengawal Nanang mendatangi tempat duduk Diyon.

Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarangnya merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel di luar gedung persidangan.

"Bro ayo keluar, lu laki kan," kata Diyon memperagakan perbincangan yang disampaikan oleh dua pria tersebut.

Aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.

Namun, aksi intimidasi itu kembali terjadi ketika salah satu pria tadi mendatangi Diyon lagi.

Dia mengatakan, ciri-ciri pria tersebut mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut sedikit cepak.

"Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok," ucap Diyon.

Sidang kali merupakan sidang lanjutan ketujuh yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Mengaku tak kenal

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni membantah dan mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).

Hal itu disampaikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya saat jadi saksi kasus tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Diketahui, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri hadir sebagai saksi lantaran terdakwa Akbar Bintang Putranto mengaku setorkan sejumlah uang kepada saksi.

Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan proyek yang dijanjikan oleh Akbar Bintang Putranto kepada pelapor atas nama Yuzar Riyaman Saleh.

Namun dalam persidangan, pasangan suami istri ini membantah keterangan terdakwa dan mengatakan tidak pernah mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Dia pun mengatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa.

"Saya sama sekali tidak mengenal Bintang yang mulia, saya juga tidak pernah menerima uang," ujar Nanang dalam persidangan.

Hal senada juga dikatakan oleh Winarni saat ditanya oleh penasehat Hukum terdakwa apakah istri Nanang Ermanto itu pernah diberi seekor sapi oleh Akbar Bintang Putranto.

Dia juga membantah dirinya pernah diberi sejumlah uang senilai Rp 170 juta oleh Bintang untuk kegiatan PKK di kecamatan Merbau Mataram.

"Saya sama sekali tidak mengenal dia (Bintang) yang mulia," kata Winarni.

"Tidak pernah yang mulia (menerima uang dan sapi kurban dari Bintang)," jelasnya.

Seusai persidangan, Nanang Ermanto kemudian kembali memberi klarifikasi kepada awak media.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bintang merupakan skenario untuk menyerang dirinya.

"Saya sebagai Bupati Lampung Selatan tentu taat dengan hukum berdasarkan panggilan untuk menjadi saksi dari saudara Bintang," kata dia.

"Fakta persidangan sudah jelas bohong semua, yang selama ini itu merekayasa semua, yang dibuat untuk menghantam saya," ujar Nanang.

Keributan di Sidang

Seorang jurnalis salah satu media di Lampung mendapat intimidasi dari orang tak dikenal saat meliput sidang perkara tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan

Adapun intimidasi kepada Jurnalis bernama Diyon Saputra tersebut berlangsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Kamis (27/7/2023)

Dalam sidang tersebut, Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto beserta istrinya Winarni dihadirkan sebagai saksi untuk tersakwa Akbar Bintang Putranto. 

Diketahui, peristiwa intimidasi terhadap Dion terjadi saat dia ingin mengambil video sang bupati ketika akan mengikuti proses persidangan.

Kemudian, datang dua orang pria yang diduga pengawal sang bupati mendatangi Diyon.

Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarang merekam gambar.

Salah satu dari kedua orang tersebut bahkan meminta dirinya untuk keluar gedung persidangan tanpa maksud yang jelas.

"Bro ayo keluar, lu laki kan," ujar Diyon meniru ucapan pria tersebut.

Namun, aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.

Tak lama berselang, aksi intimidasi kembali terjadi saat salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.

Pria itu pun kembali mengajak Diyon keluar dan memaksanya menghapus video rekaman.

"Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok," ucap Diyon.

Menurut Dion, ciri-ciri pria tersebut saat peristiwa intimidasi yakni mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut cepak.

Atas peristiwa tersebut, Diyon mengatakan dirinya akan melaporkan intimidasi tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.

Dia pun mengungkapkan dirinya memiliki bukti rekaman video serta rekaman suara saat intimidasi terjadi.

"Saya akan laporan ke Polresta Bandar Lampung, atas perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang kebebasan pers," pungkasnya.

Minta Polisi Usut Tuntas

Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Pengurus Daerah (Pengda) Lampung minta kepolisian mengusut kekerasan yang dilakukan ajudan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto kepada jurnalis Lampung TV.

Jurnalis Lampung TV yang mendapat kekerasan dari ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bernama Diyon Saputra saat liputan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, 27 Juli 2023 lalu.

Bentuk kekerasan yang dialami Diyon dari ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berupa piting di leher saat pengambilan gambar perkara jual beli proyek dan jabatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto

“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut,” kata ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan video yang beredar, mulanya Diyon merekam gambar Nanang Ermanto yang kala itu dihadirkan sebagai saksi. 

Tiba-tiba secara mengejutkan dua orang berambut cepak memegang tangan Diyon dan melarangnya meliput.

Salah seorang dari mereka bahkan mengapit (memiting) leher Diyon dengan tangannya. 

Selain itu, Diyon juga diajak duel.

“Bro ayo keluar (ruangan sidang), lo laki kan?,” ujar Diyon menirukan ucapan salah seorang pria.

Hakim sempat menegur keributan itu.

Dua orang itu pun keluar dari ruang persidangan, sedangkan Diyon lanjut meliput.

Setelah beberapa saat, Diyon keluar dari persidangan.

Kedua pria sebelumnya kembali menghampirinya dan meminta menghapus video yang ia rekam.

Atas peristiwa itu, Diyon pun melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan nomor pelaporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Melihat itu Ketu AJI Bandar Lampung, Dian menilai, insiden itu telah mencoreng kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. 

Sebab kata Dian, tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, penghalang kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.

Sementara, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum IJTI Pengda Lampung Rendy pun meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Sebab, intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.

Selain itu, Rendy mengatakan, menghukum pelaku bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus terkait penghalangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis tak pernah diusut tuntas. 

“Maka, kami minta polisi serius menegakkan hukum dan menjamin perlindungan pers,” pungkas Rendy.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved