Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Breaking News 3 Terdakwa Saling Bersaksi di Sidang Lanjutan Korupsi Retribusi Sampah

PN Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023).

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Haris Fadilla saat bersaksi untuk terdakwa Sahriwansah dan Hayati, Rabu (2/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023).

Sidang kali ini dengan agenda ketiga terdakwa saling bersaksi atas kasus yang sedang mereka jalani.

Ketiga terdakwa yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Diketahui, Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Lingga Setiawan dimukai sekira pukul 14.15 wib.

Haris Fadilla menjadi orang oertama yang diperiksa untuk melanjutkan kesaksiannya pada sidang sebelumnya yang sempat tertunda.

Di mana, pada sidang sebelumnya Haris Fadilla mengaku menyerahkan sejumlah uang ke pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Dari pengakuan saksi Haris, uang yang diserahkan ke Kerjaru tersebut adalah senikai Rp 5 juta.

Uang tersebut ia serahkan atas perintah Sahriwansah sebagai bentuk kolrdinasi dengan Kejaksaan.

Uang itu pun diakui oleh Haris Fadilah berasal dari uang retribusi Sampah yang diterimanya dari saksi Karim selaku penagih retribusi.

Selanjutnya uang senilai Rp 5 juta tersebut atas perintah sahriwansah diserahkan ke tiga pejabat di Kejati Bandar Lampung, diantaranya kepada Kepala Seksi bidang Datun, Pidsus dan Intelijen.

Adapun uang tersebut diserahkan dalam kurun waktu Januari 2020 sampai Juli 2021.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved