Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Hayati Mengaku Rutin Setor Uang hingga Puluhan Juta Setiap Bulan ke Sahriwansah
Hayati mengaku menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah setiap bulan ke mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hayati mengaku menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah setiap bulan ke mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah.
Hal itu diungkapkan Hayati saat diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023)
Sidang kali ini dengan agenda ketiga terdakwa saling bersaksi atas kasus yang sedang mereka jalani.
Adapun ketiga terdakwa yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum bertanya kepada saksi Hayati terkait uang yang dia setorkan ke Sahriwansah.
Hayati pun mengaku dirinya secara rutin setiap bulan menyerahkan uang Rp 10 juta ke Sahriwansah yang berasal dari penagih retribusi bernama Karim.
"Ke pak Sahriwansah itu Rp 10 juta setiap awal bulan, pak karim bilang ada uang kepala dinas," kata Hayati.
Selain itu, Hayati pun mengaku bahwa dirinya juga secara rutin menyetorkan uang Rp 50 juta kepada Sahriwansah pada pertengahan bulan senilai Rp 50 Juta.
"Di atas tanggal 15, aaya dipanggil pak kadis untuk menghadap keruangannya, itu untuk yang Rp 50 juta," kata Hayati
"Uangnya saya taro di mobil pak Kadis. Jadi Pak sahriwansah ngasih konci mobil, lalu uangnya saya taro di dasbor mobilnya," jelas Hayati.
Menanggapi hal itu, Hakim kemudian bertanya terkait isi BAP Hayati, terkait uang selain yang diserahkan ke Sahriwansah.
Hayati pun mengaku bahwa ada uang senilai Rp 84 juta yang diterimanya setiap bulan.
Adapun rinciannya Rp 60 juta untuk Sahriwansah yang diserahkan dua kali yakni Rp 10 Juta di awal bulan, dan Rp 50 juta pertengahan bulan.
"Jadi Rp 84 juta dari karcis-karcis itu yang rutin setiap bulan, 60 untuk pak Kadis, yang lainnya dibagi-bagi," kata Hayati.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.