Kasus Jual Beli Proyek

Sidang Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan, Kontraktor Setor Rp 400 Juta ke Yusar Riyaman Saleh

Sidang Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan hadirkan saksi Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin (Sekda Lampung Selatan), Sahroni (eks Kadis PU)

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga orang saksi di sidang tibu gelap proyek, yaitu Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin ( Sekda Lampung Selatan ), dan Sahroni (eks Kadis PU). Saksi Sandra setor Rp 400 juta ke Ysran teman terdakwa Bintang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang kontraktor bernama Sandra Putri Yana mengaku pernah menyetorkan uang senilai Rp 400 juta ke Yusar Riyaman Saleh agar mendapatkan proyek, Selasa (1/8/2023).

Hal itu disampaikan Sandra saat menjadi saksi dalam sidang perkara tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019 dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Diketahui, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang ini sendiri menghadirikan tiga orang saksi, yaitu Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin ( Sekda Lampung Selatan ) dan Sahroni (eks Kadis PU Lampung Selatan ).

Dalam persidangan, Sandra mengaku dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Yusar Riyaman Saleh yang juga merupakan pelapor dari terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Menurut Sandra, uang tersebut diberikan kepada Yusar untuk mengurus tender proyek pengerjaan rigit beton senilai Rp 20 miliar di Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Adapun uang yang dimaksud diberikan dengan dua kali penyerahan, yakni Rp 100 juta pada tahun 2018 dan Rp 300 juta pada tahun 2020.

Namun hingga saat ini kata Sandra, dirinya tidak pernah menerima dan mengerjakan proyek yang dijanjikan tersebut.

"Sampai akhir Desember 2020 enggak ada proyek yang dijanjikan," ujar Sandra.

"Setelah saya tanya lagi ke Pak Yusar, katanya (uang) sudah diserahkan ke Bintang," katanya.

Menurut Sandra, dirinya pun pernah dipertemukan dengan saudara Bintang di rumah Yusar Riyaman.

Dalam pertemuan tersebut, dirinya pun menanyakan kepada Bintang terkait uang sebesar Rp 400 juta yang telah ia serahkan ke Yusar.

"Saya di sana gak mau nagih utang, saya cuma tetap minta pengerjaan proyek yang dijanjikan," ucap Sandra.

"Setelah itu saya tidak pernah lagi ketemu Bintang, cuma komunikasi lewat telepon aja, baru ketemu pas besuk di Polresta," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, terdakwa Bintang kemudian bertanya kepada saksi Sandra terkait kesediaan menjadi penjamin penangguhan penahanan.

"Siapa yang menjamin penangguhan penahan saya di Polresta, apa motivasi anda menjadi penjamin saya," kata Bintang.

Sandra pun mengatakan bahw saat itu, ibu dari terdakwa Bintang memohon sembari menangis kepadanya di ruang penyidik Polresta agar mau menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi Bintang.

"Di ruang Tipikor, ibu anda nangis-nangis dan meminta kepada saya biar mau jadi penjamin penangguhan penahanan," katanya.

Menurut Sandra, saat itu Yusar mengatakan jika dirinya menyetujui penangguhan penahanan maka Bintang bisa mencari uang untuk membayar utang.

"Biar keluar cari uang buat bayar utang, saya dijanjikan uang satu miliar dan rumah di Springhill," katanya.

Namun kata dia, setelah Bintang keluar sampai saat ini janji tersebut tidak pernah ditepati.

Sekda Lampung Selatan Tidak Kenal Bintang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Tamrin dihadirkan menjadi saksi di sidang terdakwa Akbar Bintang Putranto, Selasa (1/8/2023).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut terkait perkara tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Dalam sidang tersebut, Sekda Tamrin mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Adapun sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Agus Windana ini sendiri menghadirikan tiga orang saksi, yakni Sandra Putriani (Kontraktor), Tamrin (Sekda Lampung Selatan), dan Sahroni (Eks Kadis PU Lampung Selatan).

Dalam persidangan, Tamrin menjelaskan bahwa pada 2019 dirinya menjabat sebagai Asisten bidang administrasi umum di Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis mustika bertanya terkait apakah Saksi mengenal dan pernah bertemu dengan terdakwa Akbar Bintang atas perintah Buoati Nanang Ermanto.

"Saya tidak kenal (Bintang) yang mulia, tidak ada juga pernah ketemu," 

"Saya juga tidak pernah liat pak Bupati (Nanang) ketemu dia (Bintang), saya tau masalah Bintang ini dari media," ujar Tamrin, Selasa, (1/8/2023).

Setelah itu, ketua majelis Hakim Agus Windana kemudian melanjutkan pertanyaan kepada saksi Thamrin.

"Pak Nanang pernah ngomong ke Saudara mau cari kadis PU (Pekerjaan umum)," tanya Hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab Tamrin.

Saat ditanya apakah mengenal saksi pelapor, Yusar Riaman Saleh, Tamrin mengaku kenal karena mereka sesama PNS di Lampung Selatan.

Kemudian, Tamrin pun mengaku bahwa dirinya pernah bertemu dengan Yusar pada tahun 2020 di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

"Saya kenal yusar karena sesama PNS di Lamsel," ujar Tamrin.

"Waktu itu memang pernah ketemu Yusar di Way Halim, tapi tidak pernah bicara proyek," imbuhnya.

Setelah mendengarkan jawaban saksi, Penasehat Hukum Bintang, Rustam Efendi kemudian bertanya terkait pertemuan tersebut.

Tamrin pun mengatakan pertemuan itu diadakan di rumah seseorang bernama Edi.

Pengacara Bintang kemudian membacakan BAP saksi bahwa dirinya pernah tiga kali ke rumah Edi tersebut bersama dengan Sahroni (mantan kadis PU Lamsel) dan beberapa orang lainnya.

Penasehat Hukum bintang pun mencecar saksi Tamrin terkait apakah pertemuan itu atas perintah Bupati Nanang Ermanto.

"Bapak datang di situ atas perintah bupati," tanya penasihat Hukum Bintang.

"Tidak ada, itu cuma pertemuan silaturahmi saja," pungkasnya Tamrin. 

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved