Berita Lampung

Cegah Penyebaran LSD, Disbunak Tanggamus Lampung Batasi Lalu Lintas Ternak

Selain itu Disbunak juga melakukan sosialisasi kepada para peternak di Tanggamus terkait bahayanya penyakit LSD pada hewan ternak.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disbunak Tanggamus Robbi Zidni mengatakan, pembatasan lalu lintas hewan ternak ini dilakukan khususnya kepada daerah yang memiliki kasus LSD yang cukup banyak. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Cegah penyebaran LSD atau Lumpy Skin Disease, Dinas Perkebunan dan Peternakan ( Disbunak ) Tanggamus, Lampung melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak.

Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disbunak Tanggamus Robbi Zidni mengatakan, pembatasan lalu lintas hewan ternak ini dilakukan khususnya kepada daerah yang memiliki kasus LSD yang cukup banyak.

Selain itu Disbunak juga melakukan sosialisasi kepada para peternak di Tanggamus terkait bahayanya penyakit LSD pada hewan ternak.

"Kami juga melakukan sosialisasi, komunikasi, dan edukasi kepada peternak tentang bahayanya LSD," kata dia, Kamis (3/7/2023).

Dalam kegiatan itu juga, pihak dari Disbunak Tanggamus menekankan untuk selalu waspada jika membeli hewan ternak dari daerah yang memiliki kasus LSD yang cukup banyak.

Karena dengan masuknya hewan ternak dari daerah yang memiliki kasus LSD dapat membawa virus tersebut ke Kabupaten Tanggamus.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada puskeswan yang ada untuk melakukan pemberian vitamin kepada hewan ternak milik warga.

"Kami juga menginstruksikan kepada puskeswan yang ada untuk melakukan pemberian vitamin dan antibiotik kepada hewan ternak masyarakat," jelasnya.

Kemudian, puskeswan juga diinstruksikan untuk memberikan pemahaman pentingnya bio security atau kebersihan kandang kepada para peternak.

Hal itu dilakukan agar virus LSD tidak bisa menyebar luas di Kabupaten Tanggamus.

Untuk mengatasi virus LSD ini Disbunak mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 524/16/39/2023.

Surat edaran ini ditujukan kepada UPT Puskeswan yang ada di seluruh Kabupaten Tanggamus.

Surat edaran ini berisikan terkait medik veteriner tentang kewaspadaan penyakit LSD terhadap hewan ternak.

Hal itu juga dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pengawasan kesehatan kepada hewan ternak.

Dengan begitu virus LSD di Tanggamus, Lampung bisa ditekan dengan baik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved