Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Harta Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Balita hingga Tewas Capai Rp 2 M

Okta Rijaya, anggota DPRD Provinsi Lampung yang tabrak balita hingga tewas tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2 miliar.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribun
Harta kekayaan Okta Rijaya, anggota DPRD Provinsi Lampung mencapai Rp 2 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Okta Rijaya, anggota DPRD Provinsi Lampung yang tabrak balita hingga tewas tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2 miliar.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya diketahui menabrak hingga tewas balita berusia 5 tahun pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 19.45 WIB.

Terbaru, harta kekayaan yang dimiliki anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut menyita perhatian karena nominalnya yang fantastis.

Dilansir elkhpn, Kamis (3/8/2023), harta kekayaan Okta Rijaya mencapai Rp 2,060 miliar pada 2021 lalu. 

Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,600 miliar pada 2020.

Sementara nilai ini sama dengan kekayaan yang dilaporkan pada 2019 yang juga sebesar Rp 1,600 miliar. 

Namun, Okta Rijaya belum melaporkan harta kekayaannya versi terbaru 2023. 

Untuk informasi, Okta Rijaya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada 2019 lalu.

Dirincikan, pada tahun 2022, harta tanah dan bangunan milik Okta Rijaya adalah sebesar Rp 1,150 miliar. 

Lalu, kekayaan berupa transportasi dan mesin sebesar Rp 812 juta.

Serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 108 juta. 

Kemudian harta berbentuk kas dan setara kas sebesar Rp 140 juta. 

Selain itu, Okta Rijaya pada tahun 2021 tercatat memiliki utang sebesar Rp. 150 juta. 

Nunggak Pajak

Mobil anggota DPRD Provinsi Lampung yang menabrak bocah berusia 5 tahun di Bandar Lampung hingga tewas dilaporkan menunggak pajak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved