Berita Lampung

Isu Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Disdag Metro Imbau Warga Tidak Panic Buying

Disdag Pemkot Metro mengimbau warga untuk tidak panic buying karena adanya isu kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kadisdag Metro Elmanani saat ditemui Tribunlampung.co.id, Kamis (2/8/2023). Isu kelangkaan elpiji 3 kg, Disdag Metro Lampung imbau warga tidak panic buying. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkot Metro mengimbau warga setempat untuk tidak melakukan panic buying atau aktivitas belanja berlebihan karena adanya isu kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.

Kepala Disdag Metro, Lampung, Elmanani mengimbau agar warga membeli gas elpiji 3 kg sesuai dengan kebutuhan.

"Jadi sudah kemana-mana berita kelangkaan elpiji 3 kilogram, kemudian beberapa hari lalu kami cek langsung ke beberapa pangkalan yang ada di Metro stok elpiji cukup aman," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Kamis (3/8/2023).

"Warga diimbau untuk tidak panic buying, jadi beli sesuai kebutuhan saja," imbuhnya.

Ia mengklaim, kuota atau ketersediaan elpiji 3 kg di Metro cukup.

"Jadi warga membeli sesuai dengan kebutuhan, karena kalau membeli tidak sesuai kebutuhan itu yang menyebabkan kelangkaan," ungkapnya.

"Untuk itu santai saja, tenang saja, karena kuota elpiji 3 kilogram di Kota Metro cukup," pungkasnya.

Sebelumnya, Stok gas subsidi LPG 3 kilogram di SPBU Ganjarasri Metro, Lampung, terpantau aman dan tersedia.

Mawardi, Pengurus Agen LPG SPBU Ganjarasri Metro, Lampung, mengatakan pembelian gas LPG 3 kg dibatasi maksimal 2 tabung per orang.

"Alhamdulillah untuk stok LPG 3 kilogram aman, untuk antisipasi kelangkaan juga suplai dari pertamina ada," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Kamis (3/8/2023).

"Untuk batas pembelian sudah kami batasi, per orang itu maksimal 2 tabung gas," tambahnya.

Ia menjelaskan, tidak semua masyarakat bisa membeli tabung gas LPG 3 kg.

Gas subsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat kategori rumah tangga dan UMKM.

"Jadi itu diberikannya untuk masyarakat kategori rumah tangga dan usaha mikro saja, sehingga pembelian dalam jumlah banyak tidak diperbolehkan," jelasnya.

"Seperti restoran atau rumah makan tidak diperbolehkan untuk membeli," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved