Berita Lampung

Latar Belakang Kasus 2 Oknum PNS Pesisir Barat Lampung hingga Terancam PTDH

Keduanya berinisial BH (39) dan M (57) yang sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Sekretaris BKSDM Pesisir Barat, Amrulhaq mengungkap terkait adanya dua oknum PNS di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, Lampung yang bakal kena sanksi PTDH. 

Pada saat menghadap guru BK di SMAN itu paman korban terkejut, sebab BO harus dikeluarkan dari sekolahnya.

Guru BK menjelaskan, poin pelanggaran BO sudah mencapai maksimal, sebab korban tidak masuk Sekolah.

Kemudian, Paman korban itu menanyakan kepada keponakanya kenapa tidak pernah masuk sekolah. 

Lalu, korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat pelecehan yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih duduk di kelas 6 SD.

Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara.

Laporan paman korban itu termaktub dalam Nomor : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.

Usai mendapatkan laporan tersebut Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh IPDA Baskoro budihardjo berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Terduga pelaku M ini berhasil kita amankan di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong," ungkapnya.

Selain mengamankan terduga, Unit PPA Sat Reskrim Lampung Barat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Kini, kedua tersangka BH dan M sudah terbukti melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya. Keduanya juga bakal menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diberitakan sebelumnya, Terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pesisir Barat terancam di berikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Amrulhaq, mengatakan, dua orang PNS tersebut berasal dari instansi pendidikan.

"Kedua PNS ini bertugas sebagai tenaga pendidikan," ungkapnya, Kamis (3/8/2023).

Dikatakannya, pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan terkait vonis dua PNS tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved