Berita Lampung
Latar Belakang Kasus 2 Oknum PNS Pesisir Barat Lampung hingga Terancam PTDH
Keduanya berinisial BH (39) dan M (57) yang sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Keduanya terbukti bersalah dan di vonis lebih dari dua tahun.
Untuk itu keduanya dipastikan akan dijatuhkan sanksi PTDH.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang prosedur pemecatan ASN atau PNS.
Dalam pasal dua disebutkan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
"Namun kita tidak bisa langsung melakukan PTDH karena ada tahapan yang harus ditempuh," bebernya.
Diantaranya membuat laporan kepada Bupati, untuk dilakukan telaah kajian.
"Karena yang menandatangani PTDH ini pak Bupati bukan kita," kata dia.
Setelah dilakukan telaah Bupati maka akan dilanjutkan rekomendasi dari Inspektorat.
Setelah ada rekomendasi dari Inspektorat batu dilakukan PTDH sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi yang pasti sesuai aturan PNS yang telah divonis dua tahun keatas yang memiliki hukum tetap maka akan di PTDH," imbuhnya.
Dijelaskannya, PNS bisa di pecat bukan hanya karena tersandung kasus hukum diatas dua tahun saja.
Tapi juga bisa di PTDH karena terkait kedisiplinan, seperti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Jika di akumulif selama setahun sebanyak 23 kali tidak masuk kerja juga bisa dikenai sanksi PTDH.
"Termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik juga bisa diberikan sanksi PTDH," ujarnya.
"Untuk itu kami mengimbau kepada PNS yang ada di Pesisir Barat agar bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Mahasiswa Lampung Posting Motor Curian di Facebook |
![]() |
---|
Warga Pasuruan Lamsel Arak Bendera Merah Putih Kelilingi 8 Dusun |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Didesak Perjuangkan Honorer R4 Jadi Tenaga PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bocah SD di Lampung Selatan Nekat Panjat Tiang demi Bendera Merah Putih Tetap Berkibar |
![]() |
---|
Polsek TbS Bandar Lampung Tembak Dua Residivis Curanmor Asal Lamtim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.