Berita Lampung

Latar Belakang Kasus 2 Oknum PNS Pesisir Barat Lampung hingga Terancam PTDH

Keduanya berinisial BH (39) dan M (57) yang sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Sekretaris BKSDM Pesisir Barat, Amrulhaq mengungkap terkait adanya dua oknum PNS di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, Lampung yang bakal kena sanksi PTDH. 

Keduanya terbukti bersalah dan di vonis lebih dari dua tahun.

Untuk itu keduanya dipastikan akan dijatuhkan sanksi PTDH.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang prosedur pemecatan ASN atau PNS.

Dalam pasal dua disebutkan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

"Namun kita tidak bisa langsung melakukan PTDH karena ada tahapan yang harus ditempuh," bebernya.

Diantaranya membuat laporan kepada Bupati, untuk dilakukan telaah kajian.

"Karena yang menandatangani PTDH ini pak Bupati bukan kita," kata dia.

Setelah dilakukan telaah Bupati maka akan dilanjutkan rekomendasi dari Inspektorat.

Setelah ada rekomendasi dari Inspektorat batu dilakukan PTDH sesuai aturan yang berlaku.

"Tapi yang pasti sesuai aturan PNS yang telah divonis dua tahun keatas yang memiliki hukum tetap maka akan di PTDH," imbuhnya.

Dijelaskannya, PNS bisa di pecat bukan hanya karena tersandung kasus hukum diatas dua tahun saja.

Tapi juga bisa di PTDH karena terkait kedisiplinan, seperti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Jika di akumulif selama setahun sebanyak 23 kali tidak masuk kerja juga bisa dikenai sanksi PTDH.

"Termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik juga bisa diberikan sanksi PTDH," ujarnya.

"Untuk itu kami mengimbau kepada PNS yang ada di Pesisir Barat agar bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved