Berita Lampung

Sahriwansah Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Dicecar Hakim

Hal itu dilakukan ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lantaran Sahriwansah berbelit saat ditanya terkait kebijakan pungutan retribusi sampah.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa utama dugaan kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung Sahriwansah saat menjadi saksi terdakwa lainnya, Rabu (2/8/2023).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim mencecar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah lantaran tak mengakui perbuatannya.

Hal itu dilakukan ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lantaran Sahriwansah berbelit saat ditanya terkait kebijakan pungutan retribusi sampah.

Selain itu, hakim juga mencibir Sahriwansah yang tidak gentel lantaran kerap berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023)

Adapun Sahriwansah yang merupakan terdakwa utama dalam kasus tersebut diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya.

Dua terdakwa lain yang dimaksud yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Dalam persidangan, Hakim Lingga bertanya kepada Sahriwansah terkait kebijakan dalam menyusun target pendapatan asli daerah (PAD) Bandar Lampung dari retribusi sampah.

Menurut Sahriwansah, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan target PAD dari retribusi sampah meski dirinya menjabat kepala DLH. 

"Tim penyusun target PAD itu diketuai sekda, dan ada beberapa anggota dari dinas terkait," ujar Sahriwansah.

"Saya tidak prnh dilibatkan penetapan target (retribusi sampah), saya juga enggak tau dasarnya apa," imbuhnya

Tak percaya dengan hal itu, Hakim kemudian kembali mencecar Sahriwansah.

Namun, Sahriwansah tetap bersikukuh dan mengatakan dirinya tidak dilibatkan.

"Sudara kan Kadis masa tidak pernah diajak rapat, kok sampai enggak tau tanpa ada data," cecar Hakim Lingga.

"Tetap yang mulia, saya tidak pernah dilibatkan," jawab Sahriwansah.

Lalu, Hakim kembali bertanya apakah Sahriwansah saat menjadi Kepala DLH pernah menhitung potensi retribusi sampah yang ada di Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved