Berita Lampung

Sahriwansah Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Dicecar Hakim

Hal itu dilakukan ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lantaran Sahriwansah berbelit saat ditanya terkait kebijakan pungutan retribusi sampah.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa utama dugaan kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung Sahriwansah saat menjadi saksi terdakwa lainnya, Rabu (2/8/2023).  

"Belum pernah yang mulia," jawab Sahriwansah.

Lebih lanjut, Hakim kemudian bertanya kenapa bisa ada pemasukan retribusi yang tidak disetorkan ke PAD.

Namun, hal itu diakui oleh Sahriwansah bukanlah kebijakan yang ia buat 

"Lalu kebijakan siapa? saya bertanya anda selaku kadis, jadi anda harus gentel," ujar Hakim Lingga Setiawan.

"Kalau anda ngaku bukan kebijakan anda, berarti pengecut pak," ucap Hakim

Kemudian Sahriwansah pun mengakui bahwa ia mengaku bersalah telah mendiamkan orang-orang yang memberinya uang.

Namun, Hakim tetap mencecar Sahriwansah terkait kebijakan tersebut lantaran bakal menjadi bahan pertimbangan putusan.

Sahriwansah pun akhirnya mengakui bahwa setoran retribusi di luar PAD merupakan kebijakan yang ia buat.

"Iya yang mulia, sebelum saya menjabat sudah ada," pungkas Sahriwansah.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved