Kasus Jual Beli Proyek

Sekda Lampung Selatan 3 Kali Bertemu Korban Tipu Gelap Proyek

Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengaku tiga kali bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh, pelapor perkara jual beli proyek.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengaku tiga kali bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh, pelapor perkara jual beli proyek. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah ( Sekda ) Lampung Selatan, Thamrin mengaku tiga kali bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh.

Namun Sekda Lampung Selatan, Thamrin membatah pertemuannya dengan Yusar Riyaman Saleh membahas soal proyek.

Kemudian Sekda Lampung Selatan, Thamrin juga mengaku pertemuanya dengan Yusar Riyaman Saleh di Way Halim Bandar Lampung. 

Hal itu diungkapkan Thamrin saat jadi saksi kasus jual beli proyek dan jabatan Lampung Selatan

Diketahui Sekda Lampung Selatan, Thamrin menjadi saksi di sidang terdakwa Akbar Bintang Putranto, Selasa (1/8/2023).

Akbar Bintang Putranto jadi tersangka tipu gelap proyek dan jabatan setelah Yusar Riyaman Saleh melaporkannya karena ditipu.

Dan kini perkara tersebut sudah masuk peradilan. 

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

Adapun sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Windana tersebut menghadirikan tiga saksi, yakni Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin ( Sekda Lampung Selatan ), dan Sahroni (eks Kadis PU Lampung Selatan).

Mereka jadi saksi terkait kasus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum menanyakan ke Sekda Lampung Selatan apakah mengenal saksi pelapor, Yusar Riaman Saleh.

Lantas Tamrin mengaku kenal karena mereka sesama PNS di Lampung Selatan.

Kemudian, Tamrin pun mengaku bahwa dirinya pernah bertemu dengan Yusar pada tahun 2020 di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

"Saya kenal Yusar karena sesama PNS di Lamsel," ujar Thamrin.

"Waktu itu memang pernah ketemu Yusar di Way Halim, tapi tidak pernah bicara proyek," imbuhnya.

Setelah mendengarkan jawaban saksi, Penasehat Hukum terdakwa Bintang, Rustam Efendi kemudian bertanya terkait pertemuan tersebut.

Tamrin pun mengatakan pertemuan itu diadakan di rumah seseorang bernama Edi.

Pengacara Bintang kemudian membacakan BAP saksi bahwa dirinya pernah tiga kali ke rumah Edi tersebut bersama dengan Sahroni (mantan Kadis PU Lampung Selatan ) dan beberapa orang lainnya.

Penasehat Hukum bintang pun mencecar saksi Tamrin terkait apakah pertemuan itu atas perintah Bupati Nanang Ermanto.

"Bapak datang di situ atas perintah bupati," tanya penasihat Hukum Bintang.

"Tidak ada, itu cuma pertemuan silaturahmi saja," pungkasnya Thamrin.

Mantan Kadis PU Diajak Pertemuan 

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan Sahroni menjadi saksi sidang untuk terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Dalam persidangan, Sahroni mengaku pernah diajak oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Lampung Selatan Tamrin yang juga jadi saksi untuk bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh.

Namun, Sahroni mengaku tak mengetahui isi pembicaraan antara sang Sekda Lampung Selatan dan Yusar.

Diketahui, sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Agus Windana ini sendiri menghadirikan tiga orang saksi, yakni Sandra Putriani (kontraktor), Thamrin ( Sekda Lampung Selatan ), dan Sahroni (eks Kadis PU Lampung Selatan).

Dalam kesaksiannya, Sahroni mengaku hanya mendampingi Sekda Lampung Selatan bertemu dengan  Yusar Riyaman Saleh.

Adapun pertemua dengan Yusar Riyaman Saleh tersebut berlokasi di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

"Ya saya diajak Sekda (Tamrin) bertemu Yusar di Way Halim," ujar Sahroni.

"Saya tidak tahu pembicaraannya apa," imbuhnya.

Menanggapi itu, penasihat hukum Akbar Bintang Putranto, Rustam Effendi bertanya apakah pertemuan itu membahas untuk melobi agar Yusar Riyaman Saleh mencabut gugatan PTUN terhadap Bupati Lamsel Nanang Ermanto.

Rustam pun menyinggung soal kompensasi proyek senilai Rp 21 miliar bila Yusar menyepakati hal tersebut.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara menemui Yusar dikarenakan meminta agar mencabut gugatan PTUN ke Bupati Nanang Ermanto apa benar?," tanya Rustam Effendi.

Namun Sahroni bersikukuh menyatakan dirinya tidak tahu, bahkan siap dikonfrontir dengan saksi lain.

"Tidak pernah (seperti pernyataan di BAP). Saya siap dikonfrontir," jawab Sahroni.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Agus Winanda melanjutkan pertanyaan kepada Sahroni terkait janji kepada Yusar Riyaman Saleh proyek senilai Rp 21 miliar.

Namun, hal tersebut kembali dibantah oleh Sahroni.

"Tidak ada yang mulia," jawabnya.

Hakim kemudian bertanya apakah Sahroni pernah memberikan proyek jalan di Banjarsari senilai Rp 1 miliar kepada Yusar Riyaman Saleh.

Namun, Sahroni lagi-lagi mengatakan tidak pernah.

"Tidak pernah yang mulia," pungkasnya.

Bertemu Bupati 

Saksi Joni mengaku pernah melihat terdakwa Akbar Bintang Putranto bertemu dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Lapangan Way Galih.

Hal itu disampaikan Joni saat dihadirkan sebagai saksi terkait kasus tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Dalam kesaksiannya di PN Tanjungkarang, Joni mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan antara Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Hakim bertanya kepada saksi Joni terkait pertemuan Akbar Bintang Putranto dengan Nanang Ermanto.

Joni pun menjelaskan kronologisnya bermula saat dirinya diajak oleh Akbar Bintang menghadiri pertemuan dengan Yusar Riyaman di rumah seseorang bernama Aliyun. 

Menurut Joni, pertemuan itu membahas terkait jabatan Kadis PU dan proyek Lampung Selatan yang dijanjikan Bintang kepada Yuzar.

Kemudian, dalam pertemuan tersebut, Akbar Bintang kemudian mendapat telepon dari Nanang Ermanto.

"Tiba-tiba terdakwa ada yang menelpon katanya Nanang Ermanto,"

"Di telpon itu mereka disuruh ke rumah,  jadi saya makin percaya kalau mereka (Nanang dan Bintang) dekat," katanya. 

Selain itu kata Joni, dirinya juga pernah melihat Akbar Bintang menemui Nanang Ermanto di lapangan Way Galih.

Namun kata Joni, dirinya hanya melihat keduanya dari kejauhan sehingga tidak mengatahui isi obrolan mereka.

"Cuma liat dari jauh aja, Bintang mau menemui nanang, tapi gak liat langsung kayak gimana obrolannya," ujarnya. 

Sementara itu, penasehat hukum Akbar Bintang, Rusman Efendi mengatakan bahwa keterangan Nanang Ermanto di persidangan yang mengaku tidak kenal dengan terdakwa tidaklah benar.

Menurut Rusman, keterangan dari Joni telah mematahkan kesaksian Nanang Ermanto dan istrinya yang mengatakan tidak mengenal terdakwa Bintang.

"Di persidangan juga terungkap bahwa saksi Joni pernah melihat secara langsung saat Bintang dan Pak Nanang bertemu di Lapangan Way Galih,"

"Jadi sesungguhnya Pak Nanang mengenal (Bintang)," ujar Rusman.

Kemudian kata Rusman, dalam persidangan saksi Joni juga mengaku dirinya pernah melihat Bintang saling berbalas pesan dengan Winarni.

Saksi Joni mengaku pernah melihat bintang saling telpon dengan Nanang Ermanto.

"Dalam persidangan saudara Joni juga menjelaskan jika ada percakapan ibu bupati dengan bintang, juga ada telepon dari Pak Nanang kepada Bintang," kata dia.

Mengaku tak kenal

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni membantah dan mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).

Hal itu disampaikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya saat jadi saksi kasus tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Diketahui, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri hadir sebagai saksi lantaran terdakwa Akbar Bintang Putranto mengaku setorkan sejumlah uang kepada saksi.

Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan proyek yang dijanjikan oleh Akbar Bintang Putranto kepada pelapor atas nama Yuzar Riyaman Saleh.

Namun dalam persidangan, pasangan suami istri ini membantah keterangan terdakwa dan mengatakan tidak pernah mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Dia pun mengatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa.

"Saya sama sekali tidak mengenal Bintang yang mulia, saya juga tidak pernah menerima uang," ujar Nanang dalam persidangan.

Hal senada juga dikatakan oleh Winarni saat ditanya oleh penasehat Hukum terdakwa apakah istri Nanang Ermanto itu pernah diberi seekor sapi oleh Akbar Bintang Putranto.

Dia juga membantah dirinya pernah diberi sejumlah uang senilai Rp 170 juta oleh Bintang untuk kegiatan PKK di kecamatan Merbau Mataram.

"Saya sama sekali tidak mengenal dia (Bintang) yang mulia," kata Winarni.

"Tidak pernah yang mulia (menerima uang dan sapi kurban dari Bintang)," jelasnya.

Seusai persidangan, Nanang Ermanto kemudian kembali memberi klarifikasi kepada awak media.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bintang merupakan skenario untuk menyerang dirinya.

"Saya sebagai Bupati Lampung Selatan tentu taat dengan hukum berdasarkan panggilan untuk menjadi saksi dari saudara Bintang," kata dia.

"Fakta persidangan sudah jelas bohong semua, yang selama ini itu merekayasa semua, yang dibuat untuk menghantam saya," ujar Nanang.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved