Berita Lampung

Angkasa Pura II Bantah Isu Bandara Radin Inten II Lampung Jadi Bandara Domestik

Executive General Manager PT Angkasa Pura II Untung Basuki membantah isu Bandara Raden Intan II Lampung jadi domestik. Dia bilang masih internasional.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer
Bandara Raden Intan II Lampung. Executive General Manager PT Angkasa Pura II Untung Basuki membantah isu bandara Lampung jadi domestik. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Executive General Manager PT Angkasa Pura II Untung Basuki membantah isu Bandara Raden Intan II Lampung turun level menjadi tingkat bandara domestik. 

Menurut Untung Basuki, kategori Bandara Radin Inten II Lampung masih dikategorikan sebagai bandara internasional.

Sebab, pihaknya saat ini belum menerima pemberitahuan dalam bentuk tertulis yang menerangkan adanya penurunan level Bandara Raden Intan II Lampung

"Saya belum terima keputusan resminya," kata Untung Basuki, dikonfirmasi Tribun Lampung lewat sambungan telekomunikasi, Sabtu (5/8/2023).

Sebelumnya publik dihebohkan dengan dugaan bandara di Lampung tersebut masuk kategori domestik. 

Hal ini karena adanya keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui laman resminya pada https://hubud.dephub.go.id/hubud/website/BandaraListing. 

"Bandara Radin Inten II Lampung, dengan kode IATA TKG berkategori domestik," tulis keterangan dalam bentuk tabel dalam laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Karena itu, Untung Basuki menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai pernyataan dalam laman tersebut. 

"Saya coba konfirmasi ke Kementerian Perhubungan dulu mas," sebut Untung Basuki.

Diketahui, kategori Bandara Radin Inten II Lampung  adalah sebagai bandara internasional sejak 2018 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 2044 Tahun 2018 tertanggal 18 Desember 2018.

Namun memang, Bandara Radin Inten II Lampung tidak melalukan penerbangan internasional.

Untuk informasi, rencana memangkas jumlah bandar internasional di Indonesia sudah terdengar sejak tahun 2019.

Saat itu, ada pembentukan Tim Evaluasi Badar Udara Internasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 113 Tahun 2019.

Lalu, rencana pemangkasan bandara internasional di Indonesia diterima ditindaklanjuti dalam rapat besar tanggal 14 Juli 2020.

Hasilnya, ada usulan 8 bandara untuk diubah statusnya menjadi bandara domestik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved