Berita Lampung
PTPN VII Dituduh Banyak Melakukan Penyelewengan hingga Dilaporkan ke Polda Lampung
Adapun laporan tersebut atas sejumlah dugaan korupsi akibat penyelelewengan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di PTPN Way Berulu.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Harga sewanya itu Rp 4-7 juta per hektar, iniĀ pun enggak jelas kemana dana sewanya,"
"Selain itu kami juga menilai ada penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PTPN VII," kata dia.
Lebih lanjut, Safrudin mengatakan bahwa pihaknya telah melampirkan beberapa berkas untuk membuktikan tuduhannya itu.
"Kami membawa beberapa bukti bahwa tanah 329 hektar yang digarap itu tidak memiliki surat, Nota dinasnya juga sudah ada, bahkan itu sudah ditandatangani oleh beberapa orang PTPN VII yang mengakui tanah itu tidak bersurat,"
"Kita juga melampirkan bukti foto bahwa PTPN VII ini melakukan penyerobotan terhadap lahan warga," jelasnya
Selain itu, Safrudin juga mengatakan pihaknya juga melampirkan bukti bahwa PTPN Way Berulu tidak membayar pajak di tahun 2020 dan 2021.
Sementara itu, Dir Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan dirinya akan terlebih dahulu memeriksa laporan tersebut.
"Nanti saya cek dulu," singkatnya saat dihubungi Tribunlampung, Sabtu (5/8/2023). ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Biro Travel Lampung Ingin Revisi UU Haji dan Umrah Bisa Permudah Administrasi |
![]() |
---|
Dua Perusahaan di Lampung Dapat Izin PLB dari Bea Cukai |
![]() |
---|
Biro Travel di Lampung Berharap Revisi UU Haji Berdampak Positif |
![]() |
---|
Seusai Dilantik sebagai Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bakal Hadiri Paripurna DPRD |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Dihajar Warga Ternyata Warga Padang Ratu Lampung Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.