Polres Lampung Tengah

Jajaran Polda Lampung Beberkan Pasal yang Mengancam Perampas Hak Orang Lain

Jajaran Polda Lampung beberkan sejumlah pasal yang dapat mengancam pengambil atau perampas hak orang lain.

Istimewa
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung beberkan sejumlah psal yang dapat mengancam pengambil atau perampas hak orang lain.

"Jika ada warga yang memaksakan kehendak mengakui hak orang lain tanpa bisa menunjukkan dokumen yang sah, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, " kata Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (8/8/2023).

Perbuatan itu juga memiliki dasar hukum seperti Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Kemudian, Pasal 6 ayat (1) huruf a) dan Perpu No. 51 tahun 1960  Pasal 6 ayat (1) huruf a yang berbunyi mengingat akan sifat perbuatannya maka yang dapat dipidana itu tidak saja terbatas pada pemakaian-pemakaian tanah yang terjadi (dimulai) sebelumnya dan kini masih tetap berlangsung.

Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 170 dan pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman (10 tahun penjara) serta Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Sosialisasi Bahaya Radikalisme ke Masyarakat

Baca juga: Kepala Polda Lampung Beri Arahan Polres Metro: Jaga Keharmonisan Polri dengan Masyarakat

Kapolres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk sadar dan patuh hukum yang berlaku.

"Salah satunya tidak berbuat melawan atau melanggar hukum yang berlaku, karena akan berakibat pidana bagi pelakunya," katanya.

Diketahui sejumlah warga menguasai tanah garapan Hak Guna Usaha (HGU) milik pemerintah atau badan usaha lainnya.

Kapolres dalam hal ini tak hentinya mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan dalam berbangsa dan bernegara.

"Apabila ada warga yang menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya, atau tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, lebih baik serahkan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang," papar dia.

Sebab, sambung kapolres, jika terjadi konflik perebutan lahan, menduduki sebidang tanah yang bukan miliknya secara pribadi atau kelompok, bersengketa antar sesama warga atau pihak lainnya, maka akan berhadapan dengan hukum dan berakibat pidana.

"Untuk menangani sengketa lahan yang terjadi di tengah masyarakat, polisi akan melakukan penegakan hukum yang berlaku, dengan memeriksa dokumen bukti kepemilikan yang sah,"ujarnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved