Berita Lampung

Anak di Bawah Umur di Lampung Utara Dirudapaksa 4 Pemuda Secara Bergiliran

Anak di bawah umur di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dirudapaksa pemuda secara bergiliran.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Utara
Diamankan pelaku tindak asusila oleh Satreskrim Polres Lampung Utara. Anak di bawah umur di Lampung Utara dirudapaksa 2 pemuda secara bergiliran. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dua pemuda di Kabupaten Lampung Utara, Lampung diringkus unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Lampung Utar, Polda Lampung.

Dua pemuda diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial SA (16) yang masih berstatus pelajar dirudapaksa secara bergiliran. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Polda Lampung Ipda Darwis mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berada di sekolah dijemput MS yang merupakan teman sekolahnya. 

Kemudian MS membawa korban ke rumah kerabatnya DK (19) yang ada di Kecamatan Abung Barat.

Dengan bujuk rayu MS, korban digagahi sebanyak satu kali. 

"Setelah MS selesai merudapaksa korban. Tersangka DK ikut melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban," ujar Darwis, Kamis (10/8/2023).

Melihat MS dan DK merudapaksa korban, lanjut Ipda Darwis, dua pemuda lainnya yang merupakan teman pelaku kemudian melakukan tindak asusila secara bersama sama-sama.

"Tersangkanya berjumlah empat orang, dua sudah diamankan dan dua lagi masih dalam pengejaran," kata Darwis. 

Salah satu tersangka, DK yang berhasil diamankan polisi mengaku tidak mengenal korban, karena sebelumnya MS datang ke rumahnya membawa teman wanita untuk berhubungan badan. 

“MS mengatakan kepada saya telah membayar wanita tersebut. Makanya bersama yang lainnya melakukan hubungan badan secara bergantian," kata DK di Mapolres Lampung Utara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undangan-Undangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved