Pekerja Tewas di Bandar Lampung

Lift Sekolah Azzahra Bandar Lampung Tak Layak Angkut Barang dan Orang

Polresta Bandar Lampung menyebut lift di Sekolah Azzahra tidak layak untuk barang maupun orang hasil penyelidikan Forensik Palembang dan Itera.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polresta Bandar Lampung menyebut lift di Sekolah Azzahra tidak layak untuk barang maupun orang hasil penyelidikan Forensik Palembang dan Itera dan Rahmat selaku vendor, bukan pengawas. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menyebut lift di Sekolah Azzahra tidak layak untuk barang maupun orang.

Hal itu diputuskan setelah Polresta Bandar Lampung menerima hasil pemeriksaan dari laboratorium Forensik Palembang Polda Sumatra Selatan.

Kemudian juga Polresta Bandar Lampung melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) tentang lift di Sekolah Azzahra.   

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis mengatakan, pihaknya libatkan Forensik Polda Sumatra Selatan dan sudah terima hasil penyelidikannya.

Lalu pihak dari akademisi Itera ahli daya angkut pesawat angkat dan telah menetapkan adanya technical eror yang dilakukan tersangka.

Tersangka dalam perkara jatuhnya lift Sekolah Azzahra yakni Rahmat selaku vendor pekerjaan di sekolah tersebut.

"Apa yang dilakukan tersangka ini tidak sesuai standar operasional, standar kompetensi dan standar nasional Indonesia," kata Kompol Dennis. 

Sehingga mengalami kecelakaan tersebut bahwa pesawat daya angkat tersebut tidak layak untuk digunakan sebagai angkut barang maupun angkut orang. 

"Dari penjabaran tersebut kami dapat menetapkan tersangka Rahmat dan pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Kompol Dennis. 

Ketika ditanya bakal tersangka lainnya, Kompol Dennis mengatakan, polisi akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Karena kasus tersebut harus sesuai objektif kepada masyarakat apa kelalaian, sehingga meninggal dan luka berat," kata Kompol Dennis. 

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini bukan konsultan bangunan atau pengawas.

"Jadi tersangka ini berperan memasang lift dan pengadaan lift tersebut, untuk menunjang kebutuhan pekerjaan mereka," kata Kompol Dennis. 

Sedangkan terkait pihak yayasan apakah diberikan sanksi, Kompol Dennis mengatakan, pihaknya akan kembangkan kasus tersebut. 

"Apakah peran aktif dan bagaimana dalam aturan dan pertanggungjawaban yang ada terhadap peristiwa tersebut," kata Kompol Dennis. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved