Pekerja Tewas di Bandar Lampung

Lift Sekolah Azzahra Bandar Lampung Tak Layak Angkut Barang dan Orang

Polresta Bandar Lampung menyebut lift di Sekolah Azzahra tidak layak untuk barang maupun orang hasil penyelidikan Forensik Palembang dan Itera.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polresta Bandar Lampung menyebut lift di Sekolah Azzahra tidak layak untuk barang maupun orang hasil penyelidikan Forensik Palembang dan Itera dan Rahmat selaku vendor, bukan pengawas. 

"Kami sudah menganalisa dan beberapa kajian ahli menyimpulkan bahwa technical eror lift tersebut," kata Kompol Dennis. 

Selama ini Polresta Bandar Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap kasus jatuhnya lift barang di sekolah Azzahra, Bandar Lampung

Dalam perkara ini ada 7 pekerja tewas dan 2 luka berat akibat menaiki lift barang saat pekerjaan pembangunan sarana di Sekolah Azzahra, Bandar Lampung.

Pemkot Bandar Lampung Akan Periksa Izin Renovasi Sekolah Azzahra

Pemkot Bandar Lampung akan melakukan pengecekan sekolah Azzahra buntut dari tragedi lift yang mewasakan 7 pekerja beberapa waktu lalu.

Hal itu dibenarkan Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.

"Pemkot akan lihat (ke sekolah), tim akan turun hari Selasa 11 Juli 2023 besok," kata Yusnadi.

Yusnadi mengatakan, pihaknya akan mengecek kembali izin renovasi gedung sekolah Azzahra.

Hal itu lantaran, pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan lift di sekolah Azzahra

"Kalau di sana ada pembangunan, kami belum mengetahuinya. Setelah ada kejadian kemarin, kami baru mengetahuinya," ucapnya.

Yusnadi menyebut, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dimiliki untuk membangun sebuah gedung.

Yusnadi juga mengungkapkan, PBG hanya perlu diajukan sekali oleh pemilik bangunan.

Akan tetapi, jika pemilik harus melakukan permohonan lagi jika akan melakukan renovasi pada gedung.

Sementara terkait adanya pembanguan atau renovasi di Sekolah Azzahra, pihaknya menyebut belum mengetahuinya.

"Pemohon belum mengajukan perubahan atau penambahan gedung dan lain-lainnya. Karena pemilik yayasan belum menyampaikan," ucapnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved