Penganiayaan di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Periksa Lima Saksi Kasus ASN Aniaya Junior IPDN
Polresta Bandar Lampung telah memeriksa lima saksi kasus ASN BKD Lampung aniaya mahasiswa IPDN yang merupakan juniornya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra jelaskan telah memeriksa lima saksi kasus ASN BKD Lampung aniaya mahasiswa IPDN yang merupakan juniornya.
Pj Bupati Mesuji ini mengatakan, dirinya meminta kepada para alumni atau adik-adik ketika sudah lulus harus memberikan yang terbaik untuk Lampung.
"Kami membina adik yang lulus tapi bukan saja di Pemprov Lampung tetapi di tingkat kabupaten," kata Sulpakar.
"Jadi tidak dibenarkan adanya kekerasan dengan fisik, ini sama halnya bertentangan dengan aturan," kata Sulpakar yang juga Kadisdikbud Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penganiayaan di Bandar Lampung
Dua Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Kesal Adiknya Dipukul dan Dimasukkan Gerobak |
![]() |
---|
Keluarga Dua Pelaku Penganiayaan Serahkan Mereka ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Bohongi Korban Minta Bantuan |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Kemiling Bandar Lampung Sengaja Bawa Sajam dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.