Berita Lampung
Terpidana Korupsi Jalan Sutami Rukun Sitepu Dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung
Rukun Sitepu dieksekusi Kejari Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Kejari Bandar Lampung
Terpidana perkara korupsi Jalan Ir Sutami atas nama Rukun Sitepu dieksekusi Kejari Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).
Kedua, Bambang Wahyu Utomo dipidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Ia juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiga, Sahroni yang divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Ia juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sahroni juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara senilai Rp 160 juta subsider kurungan 2 tahun dan 6 bulan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Polisi Masih Selidiki Terduga Pelaku Pencurian Kabel BTS di Kalianda Lampung Selatan |
|
|---|
| Damkarmat Lampung Selatan Bantu Evakuasi Terduga Pencuri Kabel BTS di Kalianda |
|
|---|
| Kuota Haji Lampung 2026 Turun Sekitar 800 Jamaah, Begini Penjelasan Kemenag |
|
|---|
| Pengacara Windi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Tersangka Punya Anak Kecil |
|
|---|
| Oknum Polisi hingga Pecatan Polri Curi Mobil Perwira Mabes di Lampung, Positif Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.