Berita Lampung

Terpidana Korupsi Jalan Sutami Rukun Sitepu Dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung

Rukun Sitepu dieksekusi Kejari Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Kejari Bandar Lampung
Terpidana perkara korupsi Jalan Ir Sutami atas nama Rukun Sitepu dieksekusi Kejari Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023). 

Kedua, Bambang Wahyu Utomo dipidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Ia juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga, Sahroni yang divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Ia juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sahroni juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara senilai Rp 160 juta subsider kurungan 2 tahun dan 6 bulan.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved