Berita Lampung

Terpidana Korupsi Jalan Sutami Rukun Sitepu Dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung

Rukun Sitepu dieksekusi Kejari Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Kejari Bandar Lampung
Terpidana perkara korupsi Jalan Ir Sutami atas nama Rukun Sitepu dieksekusi Kejari Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi Jalan Ir Sutami atas nama Rukun Sitepu.

Rukun Sitepu dieksekusi Kejari Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).

Sebelum dieksekusi, Rukun Sitepu sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim membenarkan eksekusi penjara terhadap Rukun Sitepu.

"Pada Rabu (9/8/2023), Kejari Bandar Lampung telah mengeksekusi terpidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami Rukun Sitepu ke Lapas Kelas 1 Rajabasa Bandar Lampung," ujar Rio, Kamis (10/8/2023).

Rio menjelaskan, Rukun Sitepu merupakan terpidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami pada tahun anggaran 2018-2019.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Dalam putusan itu, terdakwa Rukun Sitepu bin Asal Sitepu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Putusan itu sebagaimana dalam dakwaan primer dari jaksa penuntut umum," imbuhnya.

Sebagai informasi, Rukun Sitepu dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dari majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rukun Sitepu juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Selain Rukun Sitepu, dalam perkara korupsi ini juga terdapat tiga terpidana lainnya.

Pertama, Hengki Widodo alias Engsit dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Engsit juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 11.612.765.628,83 subsider 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved