Berita Lampung

Ayah Tiri di Lampung Tengah Tega Rudapaksa Anak Sekaligus Mertuanya

Seorang ayah tiri tega berbuat asusila kepada anaknya selama 3 tahun sejak 2020 sekaligus mertuanya.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Laporan kepolisian ayah tiri rudapaksa anak dan mertua di Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Aksi asusila di Lampung Tengah, Lampung, seolah tidak ada habisnya, kali ini seorang ayah tiri tega berbuat asusila kepada anaknya selama 3 tahun sejak 2020.

Pelaku SA (49) berprofesi sebagai petani di Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Padang Ratu, Lampung Tengah, merudapaksa anak tirinya sendiri yang kini berusia 15 tahun.

Korban menjadi pelampiasan ayah tiri bejat sejak umur 8 tahun atau saat duduk dibangku SD, dari kelas III hingga kelas VI di Lampung Tengah.

Aksi bejat Suti Aklik bahkan membuat korban kini mengalami depresi.

Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan adanya tindak asusila oleh ayah tiri pada anaknya.

"Benar, modus pelaku dengan melakukan kekerasan, ancaman, paksaan, bahkan membohongi korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Kapolres menjelaskan, peristiwa nahas itu diketahui saat korban mengeluh sakit perut tak tertahankan.

Ketika itu, ibu korban yang mendengar keluhan langsung bertanya, apa yang dilakukan sebelum mengeluhkan sakit perut.

Mulanya sang ibu mengira korban salah makan, atau terkena sejenis penyakit yang menyerang perut.

"Tapi korban malah menjawab, perutnya sakit akibat ulah ayah tirinya sendiri yang telah merudapaksa korban," ujar kapolres.

Hal itupun sontak membuat sang ibu kaget karena kini korban terlihat depresi.

Saat ditanya kapan terakhir ayah tirinya melakukan perbuatan bejat itu, korban mengaku perbuatan Suti Aklik dilakukan sejak dirinya kelas 3 SD.

"Terakhir, korban kembali mendapati perlakuan serupa dari ayah tirinya pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekira pukul 23.30 WIB," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa depresi dan didampingi untuk meminta keadilan ke Polsek Padang Ratu.

Setelah melakukan penyelidikan kasus, pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Padang Ratu mendapat petunjuk keberadaan Suti Aklik.

Pelaku terlacak sedang berada di kediamannya, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Panitopsnal I Reskrim, Panitopsnal II Reskrim dan anggota tekab 308 Polsek Padang Ratu bergerak menangkap pelaku.

"Hasil pengembangan kasus, Suti Aklik juga mengaku telah melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 2 kali di rumah," ungkap Kapolres.

"Suti Aklik dijerat kasus pidana cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, pasal 81 junto 76D dan pasal 82 junto 76E UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tandasnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuono menyatakan kecaman keras atas perbuatan pelaku.

Sebab, selain korban asusila, anak di bawah umur juga mengalami depresi.

"Betapa bejatnya ayah tiri hingga tega menodai anaknya sejak kelas 3 SD," ujar Eko.

Dirinya mengatakan, per tanggal 10 Agustus 2023, sudah ada 85 kasus asusila dengan korban anak dibawah umur.

4 kasus diantaranya adalah pelaku bapak tiri dan 1 kasus sodomi.

"Harus ada upaya maksimal yang di lakukan oleh semua elemen masyarakat terutama Pemkab Lamteng," ujarnya.

"Kami setiap minggu pasti selalu laporan laporan kasus, ini sudah darurat," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved