Polres Lampung Timur

Motor Diparkir Raib Dibawa Maling, Pelaku Akhirnya Diringkus Warga Bersama Jajaran Polda Lampung

Warga dan jajaran Polda Lampung berhasil ringkus pelaku curanmor yang bawa motor korbannya saat tengah diparkir di halaman.

Istimewa
Ilustrasi pelaku curanmor berhasil diciduk polisi di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Warga dan jajaran Polda Lampung berhasil ringkus pelaku curanmor yang bawa motor korbannya saat tengah diparkir di halaman.

Kronologi kejadian pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB, korban WA (23), warga kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, bertamu ke rumah temannya AS di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

"Korban memarkirkan motornya di halaman depan rumah temannya," terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, Jumat (11/8/2023). 

Saat asik berbincang di dalam rumah, mereka mendengar suara motor menyala dari depan rumah.

"Kemudian korban keluar rumah melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi," kata AKBP Rizal.

Lalu, korban dan AS melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sempat bertemu personel Polsek Pasir Sakti yang sedang melakukan patroli.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Curat di PT Moladin Digital Indonesia Diungkap Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Deklarasi Damai Pilkades

Kemudian personel Posek Pasir Sakti bersama masyarakat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hingga pukul 23.30 WIB, polisi dan masyarakat dapat mengamankan 1 motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.

"Setelah dilakukan penyisiran, sekira pukul 00.15 WIB, akhirnya berhasil mengamankan pelaku curanmornya," terusnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 motor Honda Beat Street dan 1 BPKB sepeda motor Honda Beat.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas dia.

Jajaran Polda Lampung berhasil mencokok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung Timur kurang dari tiga jam pasca kejadian.

"Pelaku berinisial AL (18), warga Jabung, Lampung Timur," bebernya.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved