Penganiayaan di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Periksa Oknum ASN Penganiaya Pegawai Magang dari IPDN

Oknum ASN Lampung Penganiaya Alumni IPDN Diperiksa di Polresta Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Deny Rolind Zabara, oknum ASN Lampung saat menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung terkait penganiayaan pegawai magang dari IPDN, Jumat (11/8/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum ASN Lampung terduga pelaku penganiayaan alumni IPDN menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023) malam.

Adapun sosok yang diperiksa tersebut yakni bernama Deny Rolind Zabara yang merupakan mantan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai, Kantor BKD Provinsi Lampung.

Deny diperiksa di Polresta Bandar Lampung sebagai terlapor atas kasus penganiayaan terhadap alunmi IPDN di kantor BKD Provinsi Lampung pada Selasa, (8/8/2023) lalu.

Diketahui, korban penganiayaan bernama Achmad Farhan yang merupakan alumni IPDN saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pemeriksaan terhadap Kabid di BKD Provinsi Lampung ini sendiri dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

"Terlapor DRZ memang sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini," ujar Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (11/8/2023).

Dennis menjelaskan, pemanggilan terhadap Deny untuk mengetahui secara pasti peristiwa penganiayaan tersebut.

"Ya untuk meminta keterangan terlapor pastinya berkaitan dengan peristiwa tersebut," jelasnya.

Hingga saat ini, sedikitnya penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung total telah memanggil 6 saksi terkait peristiwa tersebut.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB, Deny diperiksa di ruangan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Diketahui, Deny memasuki ruangan Penyidik Polresta Bandar Lampung sejak Jumat sore.

Saat menjalani pemeriksaan, Deny terlihat mengenakan kemeja batik berwarna biru dongker dan mengenakan kacamata.

Adapun Deny keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 19.53 WIB.

Deny keluar dengan menggunakan topi dan menggunakan masker dengan dikawal 2 orang.

Namun, Denny enngan memberikan komentar apapun kepada awak media terkait hasil pemeriksaan.

Deny segera berjalan menuju mobil pajero sport berwa putih dengan nomor polisi BE 1184 W.

Saat berjalan menuju mobilnya, awak media sempat terlibat aksi saling dorong dengan awak media lantaran pengawal Deny. menghalangi awak media untuk merekam.

Selanjutnya, Deny dan para pengawalnya pergi meninggalkan Mapolresta Bandar Lampung tanpa memberi komentar apapun

DPRD Minta Pindahtugaskan

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung telah mengirimkan surat pemanggilan oknum ASN yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa IPDN.

Hal itu dikatakan langsung oleh anggota Komisi l DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya pada, Jumat (11/8/2023).

Anggota Komisi I DPRD Lampung I Made Surajaya mengatakan surat tersebut telah ditandatangani Pimpinan DPRD Lampung Mingrum Gumay dan dikirim ke Pemprov Lampung serta ditujukan ke BKD pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Surajaya meminta Pemprov Lampung mengevaluasi penempatan para pelaku, dan memindahkan para pelaku, sebagai bentuk sanksi. 

"Kami minta para pelaku dipindahkan ke Pol PP, sebagai bentuk pembinaan, pola mereka sudah arogan dan tidak pantas dilakukan oleh ASN," tegasnya.

Sebagai informasi Komisi I ini memiliki kemitraan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Surajaya mengatakan terlapor penganiayaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan badan kepegawaian daerah, seharusnya menjadi teladan atas penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan tanpa kekerasan.

"Seharusnya pegawai BKD menjadi contoh kepada pegawai yang lain, terutama ini tindakan kekerasan. Semuanya harus segera dievaluasi oleh pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan di Lampung ini tanpa kekerasan, kalaupun mau ada tindakan penertiban bisa menggunakan proses administrasi tidak dengan kekerasan," katanya.

Dia menjelaskan mengenai pemberian sanksi, diharapkan kepada Gubernur Lampung serta pihak yang berwajib memberi sanksi yang seadil-adilnya.

Diketahui pada Selasa (8/8) di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah terjadi aksi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan, dengan motif yang mendasari aksi penganiayaan yaitu ingin meningkatkan jiwa korsa kepada junior.

Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

Dan pada Kamis (10/8/2023) Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi telah menandatangani surat keputusan pencopotan ASN BKD Provinsi Lampung terlapor penganiayaan dari jabatan eselon tiga (Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai), dan masih melakukan pemeriksaan kepada empat orang ASN non struktural lainnya oleh Inspektorat Provinsi Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved