Pemilu 2024

Adu Kekuatan Soal Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun di MK

PSI ajukan uji materi ke MK usia minimal capres-cawapres 35 tahun namun ada ajuan uji materi lagi dari individu yang meminta MK tak mengabulkannya.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
PSI ajukan uji materi ke MK usia minimal capres-cawapres 35 tahun namun ada ajuan uji materi lagi dari individu yang meminta MK tak mengabulkannya. 

Tribunlampung.co.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minmal calon presiden dan wakil presiden. 

Gugatan uji materi yang diajukan PSI meminta MK mengabulkan permohonan pengesahan usia capres-cawapres minimal 35 tahun dari aturan KPU yang ada 40 tahun. 

Namun ajuan uji materi dari PSI tersebut ditentang oleh individu yang juga menyampaikan permohonannya ke MK. 

Individu tersebut seorang pengacara bernama Sunandiantoro mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta MK menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh PSI.

"PSI pada permohonannya meminta majelis hakim MK menafsirkan batas usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 tahun," kata Sunandiantoro dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, Pasal 169 huruf q yang diusulkan PSI telah jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable sehingga dianggap menimbulkan diskriminasi bagi Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 40 tahun.

Namun PSI pada permohonannya meminta majelis hakim MK menafsirkan batas usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 tahun.

"Apa yang menjadi permohonan PSI itu sendiri telah menimbulkan diskriminasi bagi tiap warga negara Indonesia (WNI) yang usianya kurang dari 35 tahun. Kita ketahui bersama bahwa objek perkara tersebut merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU," ujarnya.

Untuk mengetahui apakah objek perkara tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, ia menyebut perlu melihat produk dari UU tersebut.

Objek perkara tersebut merupakan UU yang dibuat pada 2017, dan kemudian dijadikan dasar hukum pada Pilpres 2019 dengan menghasilkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Kami mewakili para pihak terkait yang usianya 19 tahun meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon Register No 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 untuk seluruhnya dan menyatakan objek perkara a quo merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk UU dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Sebagai dasar pengajuan permohonan pihak terkait dari perwakilan individu, Sunandiantoro menandaskan jika hal itu memang sudah memiliki dasar yang kuat. 

"Mereka merasa bahwa dengan adanya permohonan uji Undang-Undang tersebut oleh PSI ini dianggap merugikan hak konstitusional," kata Sunandiantoro.

Selain menyurati ketua MK, ia juga menyoroti peraturan itu sendiri. 

"Kita berdasarkan pada peraturan MK bahwa ada beberapa pihak yang dirugikan di antaranya perorangan WNI, masyarakat adat, hukum publik dan privat dan lembaga negara. Kami dari perorangan," ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved