Pemilu 2024

DKPP Terima 100 Perkara Sepanjang 2023, Paling Banyak Pelanggaran Badan Ad Hoc

DKPP RI mengaku sudah menerima 100 perkara aduan sepanjang 2023 dan pihak yang paling banyak diadukan ad hoc penyelenggara pemilu.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
DKPP RI mengaku sudah menerima 100 perkara aduan sepanjang 2023 dan pihak yang paling banyak diadukan ad hoc penyelenggara pemilu. 

"Misal tadi masalah laporan dan lain-lain, nanti biarlah penyelenggara yang bisa baik DKPP yang kemudian bisa memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Sabtu (12/8/2023).

Sejauh ini, kata Bagja, ketiga lembaga itu selalu bersepakat untuk melakukan forum tripartit jika mengalami kendala atau persoalan tentang kepemiluan.

Supaya nantinya kendala dan persolan itu tidak mengular keluar dan memancing ragam reaksi masyarakat.

"Saya kira itu yang kemudian menjadi kesepakatan kami, antara baik KPU dan Bawaslu sehingga tidak ada kemudian harus dilempar isu keluar memancing dan lain-lain, tidak. Akan tetapi lbh baik kita selesaikan di forum tripartit, misalnya," tutur Bagja.

Namun begitu, di samping forum tripartit, proses persidangan oleh DKPP juga penting, ungkap Bagja. Ia mencontohkan dalam hal mencari jalan keluar untuk perkara Silon ini, misalnya.

Sebab, hal ini juga merupakan bentuk. pertanggungjawaban penyelenggara pemilu terhadap masyarakat.

"Pun juga di DKPP sehingga bisa dilihat argumentasi dan lain-lain yang disampaikan ke masyarakat dan juga ini bentuk pertanggungjawaban kita pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada saat ini," tandasnya.

Sebelumnya, merespon ihwal aduan Bawaslu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan.

“KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

“Khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, semua Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI.

Aduan ini berkaitan dengan perkara akses Silon yang dibatasi oleh KPU, sehingga Bawaslu tak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.

“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa.

“Semua (anggota KPU) diadukan,” tambahnya.

Saat ini aduan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh DKPP sebelum selanjutnya masuk ke verifikasi materiil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved