Berita Lampung

Kanwil Kemenkumham Lampung Usulkan 5.677 Napi Dapat Remisi 

Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyatakan sebanyak 5.677 narapidana diusulkan  mendapat remisi umum

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/Hurri Agusto
Kantor Kemenkumham Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung  - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyatakan sebanyak 5.677 narapidana diusulkan  mendapat remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-78 RI, Minggu (13/8).

Dari jumlah tersebut, terdapat 41 narapidana kasus korupsi yang yang diusulkan mendapat remisi, atau pengurangan masa hukuman.

Adapun syarat narapidana untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani hukuman serta memenuhi syarat yang ditentukan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kadivpas Kantor Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, Pengusulan pemisi tersebut berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP No 99 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi.

Menurut Farid, sebanyak 5.677 Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum berasal dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Wilayah Lampung.

Dia pun mengatakan terdapat pula sebanyak 41 Narapidana Korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka hari kemerdekaan 17 Agustus 2023

Dari sejumlah warga binaan tersebut, sebanyak 26 narapidana diketahui merupakan penghuni Lapas Kelas I Bandar Lampung, sedangkan empat napi merupakan Warga Binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Kemudian, terdapat tiga terpidana dari Lapas Kelas IIA Kota Metro, tiga napi dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, dan satu napi dari Lapas Kelas IIA Kalianda.

Selanjutnya, satu orang dari Lapas Kelas IIB Way Kanan, satu napi di Rutan Kelas IIB Sukadana, satu napi penghuni rutan Kelas IIB Kotabumi, serta satu napi Lapas Kelas IIB Kota Agung.

"Besaran remisi yang didapatkan, mulai dari satu bulan hingga enam bulan," ujar Farid, Minggu (13/8). "Ada juga 5 napi terorisme di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih yang mendapatkan remisi," tambahnya.

Adapun jumlah narapidana yang tidak mendapat remisi mencapai 1.932 tahanan dan 1291 narapidana. "Alasan tidak mendapatkan remisi karena belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap dan Register F," kata Farid.

Lebih lanjut, Farid mengatakan terdapat 82 narapidana yang diusulkan RU-2 atau langsung bebas.

Para napi tersebut di antaranya enam orang penghini Lapas Kelas IIA Kotabumi, 11 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 10 di Lapas Kelas IIA Metro, 10 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, 3 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Kemudian, tujuh napi di Lapas Kelas IIB Kota Agung, tiga napi di Lapas Kelas IIB Way Kanan, lima napi di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, delapan napi di Rutan Kelas I Bandar Lampung, 1 di Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Selanjutnya, empat napi penghuni Rutan Kelas IIB Sukadana, tujuh napi di Rutan Kelas IIB Menggala, dan 7 Penghuni Rutan Kelas IIB Krui.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved