Berita Lampung

Pasutri Asal Sumatera Utara Jadi Korban Pemalakan di Tol Terbanggi Besar Lampung

Pasangan suami istri jadi korban pemalakan saat berhenti di bahu tol Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Jumat (24/2/2023) kemarin. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ilustrasi tahanan. Pasangan suami istri jadi korban pemalakan saat berhenti di bahu tol Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pasangan suami istri jadi korban pemalakan saat berhenti di bahu tol Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Jumat (24/2/2023) kemarin. 

Korban bernama Norpen Sibagariang (46) bersama istrinya asal Dolok Tolong, Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara jadi korban pemalakan 3 preman di Lampung Tengah.

Keduanya jadi korban pemalakan dan dipaksa menyerahkan uang tunai dan ponsel oleh preman di Lampung Tengah tersebut. 

"Ketiga bandit itu mengambil barang korban berupa uang tunai Rp 1,5 juta dan 1 unit handphone merk Vivo Y21i di Jalan Tol KM 140 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (13/8/2023).

Andik menuturkan, kejadian bermula sekira pukul 02.00 WIB, saat korban dan istrinya sedang berhenti di bahu jalan tol untuk beristirahat sekaligus mendinginkan mesin.

Kemudian, kedua korban tiba-tiba didatangi 3 orang pria tak dikenal.

Tanpa basa basi, ketiga preman tersebut memaksa korban menyerahkan harta milik mereka.

"Ketiga pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan menodong korban," ujarnya.

Korban yang tak berdaya pun kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga merampas satu unit ponsel milik korban merk Vivo Y21i dan membawanya kabur.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Tengah pada 24 Februari 2023.

"Dari hasil penyelidikan, pada Rabu 9 Agustus 2023, polisi mendapat informasi keberadaan 1 dari 3 bandit jalan tol tersebut," ujarnya.

Kapolres mengatakan, dari indormasi yang didapat polisi, salah satu pelaku terlacak sedang menggunakan ponsel milik korban.

Kemudian, sekira jam 20.30 WIB, Team Tekab 308 menangkap pelaku di tempatnya bekerja.

Satu dari 3 pelaku yang ditangkap polisi bernama Pani Pratama (23) asal Dusun VII, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved