Berita Lampung

Pasutri Asal Sumatera Utara Jadi Korban Pemalakan di Tol Terbanggi Besar Lampung

Pasangan suami istri jadi korban pemalakan saat berhenti di bahu tol Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Jumat (24/2/2023) kemarin. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ilustrasi tahanan. Pasangan suami istri jadi korban pemalakan saat berhenti di bahu tol Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan polisi temukan 1 buah hp milik korban.

"Polisi mendapat barang bukti berupa 1 unit hp milik korban Merk Vivo Y21i warna ungu," ujarnya.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tekab 308 juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap 2 pelaku yang masih kabur.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman bagi pelaku pencurian dan kekerasan adalah hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved