Berita Lampung

Paripurna DPRD Lampung Tengah Bahas KUA-PPAS untuk RAPBD 2024

DPRD Lampung Tengah menggelar rapat paripurna bahas KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2024.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
DPRD Lampung Tengah menggelar rapat paripurna bahas KUA-PPAS tahun anggaran 2024 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - DPRD Lampung Tengah menggelar rapat paripurna membahas tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Sidang paripurna yang digelar DPRD Lampung Tengah sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, sebelumnya kepala daerah telah menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS yang selanjutnya disampaikan melalui sidang paripurna

"Tujuannya untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai dasar penyusunan RAPBD 2024," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Senin (14/8/2023).

Setelah melakukan pembahasan dengan Pemkab maka rancangan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon APBD sementara (KUHPPS) tahun Anggaran 2024 di antaranya:

Target pendapatan daerah tahun anggaran 2024 yang semula berjumlah Rp 2,702,852 triliun setelah pembahasan bertambah Rp 15,399 miliar. 

"Sehingga Pendapatan Daerah 2024 ditargetkan sebesar Rp 2,718 triliun dan 251 juta," ujarnya.

Kemudian, Sumarsono mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp 240,600,843 miliar, setelah pembahasan ditambah Rp 15,399 miliar.

Menurutnya, pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun anggaran 2024 menitikberatkan pada upaya peningkatan PAD.

Karena diperkirakan perekonomian mulai membaik dan bergerak positif setelah pandemi Covid-19 serta masih banyak potensi ada yang bisa ditingkatkan.

"Untuk itu kami DPRD Kabupaten Lampung Tengah merekomendasikan Bupati Lampung Tengah dapat mengaktifkan kembali kerja PPNS dalam mencari sumber PAD," ujarnya.

Kemudian juga, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah juga perlu melakukan pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah dengan potensi pajak real di lapangan. 

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Tengah Ashari merekomendasikan agar pemkab memperhatikan rekomendasi BPK RI sehingga tidak terulang kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan.

"Diharapkan pemkab menerapkan prinsip akuntabilitas transparan aktif dan berkelanjutan dua bidang yaitu kesehatan dan sosial," ujarnya.

Dirinya melanjutkan, terutama data masyarakat miskin oleh Dinas Sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved