Berita Lampung

Kasus Pembubaran Ibadah Gereja, Ketua RT di Rajabasa Bandar Lampung Divonis 3 Bulan Penjara

Wawan dinyatakan bersalah dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Minggu (19/2/2023) lalu.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, divonis tiga bulan penjara, Selasa (15/8/2023).

Wawan dinyatakan bersalah dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Minggu (19/2/2023) lalu.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Syamsumar Hidayat dalam sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Adapun majelis hakim memvonis Wawan dengan alternatif dakwaan pertama yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan yang sampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Wawan dengan menggunakan alternatif dakwaan yang kedua yakni pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin.

Selain itu, putusan hukuman majelis hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Wawan dihukum pidana 4 bulan penjara.

"Majelis hakim tidak dapat menemukan hal yang membenarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Syamsumar Hidayat.

"Hakim berkesimpulan terdakwa harus tanggung jawab atas perbuatannya mendapatkan ganjaran hukum pidana," jelasnya.

Majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Wawan bertujuan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Hukuman juga ditujukan untuk memberikan efek domino untuk pihak lain agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa.

"Menetapkan terdakwa Wawan Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, sebagaimana dengan dakwaan kesatu penuntut umum," ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan, dikurangi hukuman penjara yang telah dijalani oleh terdakwa," tambahnya.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan putusan lantaran terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT.

Selain itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Adapun hal yang meringankan hukuman, Wawan dan GKKD sudah pernah melakukan perdamaian sebelumnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved