Berita Lampung
Korban dan Saksi Kekerasan Anak di Bawah Umur di Mesuji Lampung Terima Pembayaran Uang Restitusi
Kejari Kabupaten Mesuji melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Menggala yang memerintahkan kepada dua terpidana keke
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Menggala yang memerintahkan kepada dua terpidana kekerasan anak di bawah umur atas nama Anton Eko Susilo dan Efendi pelaku untuk membayar restitusi.
Pembayaran restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 134/Pid.B/2023/Pn Mgl tanggal 29 Mei 2023 dengan terpidana Anton.
Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 41/Pid.Sus/2023/Pn Mgl tanggal 14 Maret 2023 dengan terpidana Efendi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejari Kabupaten Mesuji Azy Tyawardhana, Rabu (16/8/2023).
"Restitusi sendiri ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana," ujarnya.
Azy menyampaikan untuk terpidana Anton sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan amar putusannya Azy menyebut membebankan terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp 10.975.000.
Pembayaran restitusi itu diberikan kepada saksi NK berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor : A. 1019.R/KEP/SMP-LPSK/V TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023.
Sedangkan untuk terpidana Efendi sendiri terbukti telah melakukan tindak pidana melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Maka dari itu, berdasarkan putusan yang ada membebankan untuk membayar restitusi sejumlah Rp 1.522.000.
Pembayaran diberikan kepada anak korban AN dan anak korban W sejumlah Rp 830.000.
Ditambahkan Azy restitusi sendiri merupakan kewajiban yang dibebankan oleh negara kepada setiap pelaku kejahatan kesusilaan.
Pembayaran restitusi sendiri perhitungannya dilakukan oleh LPSK.
"Untuk pembayaran restitusi sendiri menjadi salah satu upaya meringankan beban yang dialami korban,"
"Dan sebagai pihak Kejaksaan hanya melakukan eksekusi atas putusan pengadilan. Dan restitusi adalah kewajiban terpidana kepada korban," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
| Industri Makanan Penyumbang Investasi Terbesar PMA Bandar Lampung |
|
|---|
| Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110 |
|
|---|
| Rekam Jejak Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung yang Baru |
|
|---|
| Hingga Oktober, Rp183 Miliar Masuk Kas Daerah dari Program Pemutihan Pajak Lampung |
|
|---|
| REI Sebut Konsumen di Lampung Sulit Dapat KPR |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.