Berita Lampung

Korupsi Tukin, Bendahara Kejari Bandar Lampung Len Aini Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Achmad Rifai di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Len Aini mendapatkan vonis paling tinggi.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Len Aini selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung divonis 7 tahun penjara dalam sidang perkara korupsi tunjangan kinerja di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga terdakwa perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun 2021-2022 terus menunduk selama mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023) sore.

Ketiga terdakwa itu yakni Len Aini selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, Berry Yudanto selaku Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung, dan Sari Hastiati selaku operator pembuat daftar gaji.

Ketiganya kompak memakai kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Achmad Rifai di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Len Aini mendapatkan vonis paling tinggi dari dua rekannya.

Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 7 tahun 6 bulan.

Berry Yudanto juga mendapatkan “diskon” hukuman dari hakim.

Sebelumnya JPU menuntut Bery dihukum penjara 4 tahun 9 bulan.

Namun saat vonis, hukuman menjadi 4 tahun 6 bulan.

Sementara Sari Hastiati paling banyak mendapatkan potongan hukuman.

Sebelumnya, JPU menuntut Sari dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Namun, hukumannya menjadi 4 tahun 6 bulan.

Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.

Ketua majelis hakim Achmad Rifai mengatakan, Len Aini juga divonis membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved