Berita Lampung

Korupsi Tukin, Bendahara Kejari Bandar Lampung Len Aini Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Achmad Rifai di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Len Aini mendapatkan vonis paling tinggi.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Len Aini selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung divonis 7 tahun penjara dalam sidang perkara korupsi tunjangan kinerja di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Dia juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 2.445.913.038 dikurangi titipan uang pengganti yang dititipkan di kas Bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung. Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp 2.350.997.809," jelas hakim.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas hakim.

Sementara terdakwa Berry juga divonis membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Berry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 337 juta.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta dikurangi uang titipan sebesar Rp 118 juta di kas Bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung," ucap hakim.

Sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Bery Yudanto yakni senilai Rp 219 juta.

Hakim melanjutkan, apabila dalam satu bulan tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelasnya.

Untuk terdakwa Sari Hastiati, selain vonis penjara 4 tahun 6 bulan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sari Hastiati juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 605 juta.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 605.502.300 dikurangi Rp 120 juta titipan uang pengganti di kas Bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung," kata hakim.

"Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Sari Hastiati sejumlah Rp 485.502.300," tambahnya.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved