Berita Lampung

Korupsi Tukin, Bendahara Kejari Bandar Lampung Len Aini Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Achmad Rifai di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Len Aini mendapatkan vonis paling tinggi.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Len Aini selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung divonis 7 tahun penjara dalam sidang perkara korupsi tunjangan kinerja di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). 

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelasnya.

Len dan Sari Menerima

Dua terdakwa perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun 2021-2022 menyatakan menerima vonis dari hakim.

Adapun kedua terdakwa itu yakni Len Aini dan Sari Hastiati.

Usai mendengarkan vonis, Len Aini menyatakan menerima putusan hakim dengan tidak melakukan upaya banding.

“Saya menerima putusan hakim dan tidak akan banding,” kata Len Aini.

Terdakwa Sari melalui penasihat hukumnya juga menyatakan menerima putusan hakim dengan tidak melakukan upaya banding.

Sedangkan terdakwa Berry yang diwakili penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu ke depan.

JPU Endang Supriyadi juga menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan ketiga terdakwa.

Menurut Endang, pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinan.

"Kami kan harus melaporkan hasil putusan ini dulu ke pimpinan, jadi perlu waktu koordinasi dulu," ujar Endang ditemui sesusai persidangan.

Sementara hakim Achmad menyatakan jika tidak ada jawaban dalam waktu satu minggu ke depan, maka terdakwa dianggap menerima putusan majelis hakim.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved