Berita Lampung
Masyarakat Tiga Kampung di Lampung Tengah Doa Bersama Bisa Garap Singkong di Lahan PT BSA
Masyarakat tiga kampung yang bersengketa dengan PT BSA di Lampung Tengah melakukan doa bersama
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Masyarakat tiga kampung yang bersengketa dengan PT BSA di Lampung Tengah melakukan doa bersama di lahan singkong pada hari kemerdekaan.
Masyarakat yang tergabung dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru masih berharap lahan yang kini tengah ditanami singkong masih bisa dikelola.
Habibi, selaku warga Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah yang ikut dalam doa bersama mengatakan, kegiatan doa agar masyarakat dapat terus mencari nafkah di lahan singkong.
Sekaligus doa bersama meminta jalan terbaik kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Doa bersama bertepatan pada momen kemerdekaan karena kita saat ini sedang berjuang," kata Habibi kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (18/8/2023).
Selain itu, dirinya berharap ada perhatian dari pemerintah dan melihat langsung lokasi lahan yang tengah ditanami singkong oleh ratusan warga itu.
Hingga saat ini, ratusan masyarakat yang bertani di lahan HGU PT BSA masih menduduki posko.
Harapan mereka hanya ingin bertani dan mencari nafkah.
"Harapan dan keinginan kami masih sama, hanya ingin mencari nafkah di lahan ini," tutupnya.
Sementara Hanafiah selaku anggota DPRD Lampung Tengah menilai, masyarakat tiga kampung yang berdoa di posko lahan singkong hanya memperjuangkan lahan sumber penghasilan mereka.
"Karena momennya pas 17 Agustus, mungkin sekaligus mengenang jasa pahlawan dan mendoakan leluhur yang telah mendahului kita," ujarnya.
Menurut Hanafi, masyarakat yang bersengketa tanah tetap menjalankan prosedur hukum meskipun terjadi prokontra antara mereka dengan perusahaan.
Dirinya melanjutkan, yang terpenting mereka tidak ada aksi anarkisme terkait permasalahan sengketa lahan yang kini tengah menunggu putusan pengadilan.
Sebelumnya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit minta masyarakat melek hukum, perihal masalah sengketa lahan di Lampung Tengah yang belum terselesaikan.
Melek hukum diartikan bahwa masyarakat Lampung Tengah harus paham status tanah yang didudukinya, lalu tinggalkan jika memang bukan hak atau miliknya.
"Apabila sejumlah warga menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya, bahkan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, lebih baik serahkan kepada pemerintah atau pengelola yang seharusnya," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (9/8/2023).
Andik mengatakan, menguasai tanah garapan Hak Guna Usaha (HGU) milik pemerintah atau badan usaha lainnya sudah jelas melanggar hukum.
Terlebih jika ada perusahaan yang secara hukum sah membuat kontrak untuk mengelola lahan tersebut.
Jika demikian kondisinya, masyarakat tidak boleh melawan atau melanggar hukum yang berlaku, karena akan berakibat pidana bagi pelakunya.
"Menduduki sebidang tanah yang bukan miliknya secara pribadi atau kelompok, maka akan berhadapan dengan hukum dan berakibat pidana," ujar kapolres.
Andik melanjutkan, dasar penindakan hukum polisi adalah Pasal 385 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
Kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf a). Dan PERPU no. 51 tahun 1960 pasal 6 ayat (1) huruf a tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
"Lalu, Pasal Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 170 dan pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman (10 tahun penjara) Serta Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP Dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.