Berita Lampung

Lampung Selatan Terapkan Absensi Online, ASN Nakal Akan Diberhentikan Tidak Hormat

Pemkab Lampung Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) sejak awal Agustus 2023 telah menerapkan sistem absensi online bagi ASN.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan merilis aplikasi absensi online untuk pegawai mulai Kamis (9/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - ASN “nakal” di Pemkab Lampung Selatan akan diberi sanksi jika melanggar aturan.

Salah satunya jika sering membolos kerja.

Pemkab Lampung Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) sejak awal Agustus 2023 telah menerapkan sistem absensi online bagi aparatur sipil negara (ASN).

Penggunaan absensi online ini untuk menunjang ASN mematuhi aturan disiplin yang sudah dibuat.

Pasalnya, sistem presensi selama ini masih menggunakan cara lama seperti sidik jari.

Absensi online menjadi solusi untuk kelemahan sistem yang selama ini digunakan.

Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lampung Selatan Eko Junaedi Prabowo mengatakan, penerapan absensi online ini untuk menunjang ASN mematuhi aturan disiplin yang sudah dibuat.

Salah satu aturan yang harus dipatuhi ASN/PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Dalam aturan terbaru itu, terdapat sanksi bagi ASN/PNS yang bolos kerja. Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat," kata Eko, mewakili Kepala BKD Lampung Selatan, Senin (21/8/2023).

Merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat sanksi ASN/PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan berturut-turut selama 10 hari bakal dipecat.

Bila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan tidak dengan hormat.

BKD Lampung Selatan resmi merilis aplikasi absensi online pada Kamis (9/8/2023) lalu.

Penerapan sistem absensi online berbasis Android itu akan terhubung langsung dengan telepon pintar seluruh pegawai, baik ASN maupun THLS.

Jam kerja aparatur sipil negara dan THLS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan benar-benar akan dipantau melalui aplikasi tersebut.

Langkah itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan THLS.

Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra mengatakan, aplikasi absensi online bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.

"Kalau ada kesulitan dalam penginstalan, maka BKD berinisiatif mengirimkan file APK-nya lewat website tersebut. Karena aplikasinya belum masuk ke PlayStore maupun AppStore. Tapi kami pastikan data diri pegawai aman," ucapnya.

Tirta menyebut pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab Lampung Selatan tentang absensi online tersebut.

"Mungkin sosialisasi tersebut akan berbarengan dengan sosialisasi lanjutan dari aplikasi e-kinerja supaya jadi satu paket," ucapnya.

Sekkab Lampung Selatan Thamrin mengapresiasi BKD menerapkan absensi online.

Menurut dia, itu merupakan terobosan terbaru.

Thamrin pun mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah agar dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh pegawai, terutama masalah kehadiran dan jam kerja, serta memberikan sanksi berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sesuai dengan hasil rapat kemarin, mulai Juni 2022 pemberian TPP tersebut akan disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN," katanya.

"Jika ASN tersebut tidak hadir 1 hari akan diberikan sanksi berupa potongan TPP sebesar 3 persen. Serta apabila lebih dari 1 hari tetap akan diakumulasikan terhitung berapa jumlah ketidakhadirannya," jelasnya.

Thamrin meminta kepada BKD Lampung Selatan untuk sesegera mungkin melakukan inovasi dan terobosan terkait penegakan disiplin ASN.

"BKD harus segera melakukan terobosan dan inovasi agar TPP yang diberikan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021," katanya.

"Jika tidak masuk kerja, sesuaikan dengan ketentuannya," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved