Berita Lampung

Polda Lampung Periksa 30 Saksi Pasca Kematian Siswa SPN Kemiling  

Polda Lampung telah memeriksa 30 saksi pasca kematian APT, siswa SPN Kemiling.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dan tim dokter RS Bhayangkara menggelar konferensi pers terkait siswa Diktuba SPN Kemiling yang meninggal dunia, Rabu (16/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung telah memeriksa 30 saksi pasca kematian APT, siswa SPN Kemiling.

"Kami sampai saat ini telah memeriksa 30 saksi dalam perkara kematian SPN Kemiling," kata Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik, Selasa (22/8).

Ia menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Saksi yang telah diperiksa, menurutnya, merupakan pihak yang dianggap telah mengetahui, dan berada di lokasi saat kejadian.

"Kami juga telah membentuk tim khusus dengan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi sebagai ketua," kata Kombes Pol Umi.

Ia mengatakan, pihaknya dalam penyelidikan belum menemukan ada unsur penganiayaan. "Kami belum menemukan ada indikasi penganiayaan kepada korban tersebut," kata Kombes Pol Umi.

Sementara itu, paman korban APT mengatakan, pihaknya sebagai keluarga merasa terpukul dengan kejadian tersebut.

"Ketika dalam pembuktian APT meninggal karena penganiayaan, kami akan menuntut mereka yang terlibat," kata Rahmat.

Pihak keluarga juga meminta pelakunya segera diproses secara hukum.

"Kami akan melaporkan ke kepolisian, dan kami sudah mengirim ke Polda Lampung," kata Rahmat.

Ia mengaku ketika keluarga melihat secara langsung mereka menganggap kematian tersebut tidak wajar. "Waktu dilihat APT meninggal bukan karena terjatuh tapi karena penganiayaan berat," kata Rahmat.

Ifon, ayah dari APT, via WhatsApp, pekan lalu mengatakan, anaknya meninggal tidak masuk akal.

"Kami bukan menolak autopsi di Lampung, tetapi kepergian anak kami ini tidak masuk akal," kata Ifon.

Ia mengatakan, sebelumnya Polda Lampung tidak melakukan autopsi, namun akhirnya keluarga besar sepakat jenazah tetap akan diautopsi.

Soal korban ada riwayat sakit sebelumnya, Ifon mengatakan, anaknya tidak mungkin lolos masuk polisi bila punya riwayat sakit.

Henti Jantung

Dokter Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Lampung telah melakukan tiga siklus Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau upaya untuk mengembalikan fungsi sirkulasi dan pernapasan kepada APT, siswa Pendidikan Pembentukan Bintara SPN (Diktuba SPN) Kemiling.

Dokter RS Bhayangkara dr Andriani mengatakan, meski pihaknya sudah melakukan upaya dengan RJP, akan tetapi APT termasuk ke dalam kategori koma dan dinyatakan henti jantung dan napas.

"Jadi untuk penyebabnya atau diagnosa meninggalnya APT tersebut karena henti jantung dan henti napas," kata dr Andriani, saat menyampaikan keterangannya pada konferensi pers di Mapolda Lampung, pekan lalu.

Ia mengatakan, dokter RS Bhayangkara tidak melakukan autopsi karena pihak keluarga APT telah menerima kenyataan. "Kami tidak melakukan autopsi karena alasan pihak keluarga telah menerima hasil diagnosa tersebut," kata dr Andriani.

Pemeriksaan lanjutan bisa didapatkan pada pemeriksaan bagian dalam tubuh atau autopsi.

"Keluarga yang mewakili di Lamtim dan orang tua berada di Nias menyetujui. Keluarga menyatakan penolakan dan menganggap kejadian ini lumrah karena sakit," kata dr Andriani.

Ia melanjutkan, pihak keluarga juga sudah membuat surat penolakan untuk tidak melakukan pemeriksaan lanjutan.

( Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved